Kesal Kena Razia Masker, Motif Pria di Aceh Selatan Hina Polisi & Bendera Merah Putih
Merdeka.com - MU (20) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan pada Selasa (14/9) malam. Pria ini diduga telah melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok yang kemudian menjadi viral.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pria berprofesi sebagai nelayan itu membuat konten tersebut karena merasa kesal terhadap polisi yang kerap melakukan razia penggunaan masker.
"Sakit hati dan dongkol (kesal) dengan polisi, karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker," kata Winardy saat dihubungi, Jumat (18/9).
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
Akibat gencarnya razia, MU juga pernah terjaring petugas karena tidak menggunakan masker.
"Yang bersangkutan pernah kena razia dan yang bersangkutan enggak mau memakai masker. Selain itu yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan prokes," ujarnya.
Atas perbuatan itulah, pria tersebut dikenakan Pasal 24 huruf a dan Pasal 207 KUHP.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan Pasal 207 KUHP," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Selatan menciduk seorang pria inisial MU (20) karena diduga melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok.
Dalam video yang dilihat merdeka.com, pria itu menyampaikan kata-kata makian terhadap polisi dan bendera Merah Putih di atas boat di tengah laut. Video tersebut di unggah ke akun Tiktok @agas859.
"Iya, (pria itu) sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy pada Rabu (15/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaViral Pungutan Liar Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaKarena pamer senjata api (senpi) di media sosial, pria asal Bali ini ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaAbu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.
Baca SelengkapnyaRH mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli Bendera-bendera tersebut untuk dipasang pada sepeda motornya
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca Selengkapnya