Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan Tim Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tim kuasa hukum dari Khairi Amri, Ketua KAMI Medan, yang ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE terkait demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya.

Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri. Mereka disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10). Kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), yang mewakili Khairi, yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.

Orang lain juga bertanya?

"Ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama, aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan, dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di PN Medan, Senin (19/10).

Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melanggar prosedur dalam menetapkan status tersangka. Mereka disebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara baru dilakukan setelah penangkapan.

Dia memaparkan, Khairi ditangkap pada Jumat (9/10) dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WA Grup KAMI Medan yang beranggotakan 50 orang. "Bukti WA tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan," paparnya.

Mahmud menambahkan, tudingan bahwa Khairi mendanai aksi telah terbantahkan, meskipun memang ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Namun, kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan pendanaan unjuk rasa itu.

Dalam grup WA KAMI Medan, ada yang memaparkan mengenai bantuan Rp500 ribu dari hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Selain itu ada tambahan Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.

"Bayangkan, Apakah negara ini bisa runtuh runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat ini terlalu dipaksakan dan cacat hukum, karena itu kita daftarkan praperadilan," tandas Mahmud.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik membawa kliennya ke Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal
Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial dan Kejagung Koordinasi Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya