Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum dari Khairi Amri, Ketua KAMI Medan, yang ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE terkait demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya.
Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri. Mereka disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10). Kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), yang mewakili Khairi, yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
"Ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama, aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan, dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di PN Medan, Senin (19/10).
Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melanggar prosedur dalam menetapkan status tersangka. Mereka disebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara baru dilakukan setelah penangkapan.
Dia memaparkan, Khairi ditangkap pada Jumat (9/10) dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WA Grup KAMI Medan yang beranggotakan 50 orang. "Bukti WA tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan," paparnya.
Mahmud menambahkan, tudingan bahwa Khairi mendanai aksi telah terbantahkan, meskipun memang ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Namun, kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan pendanaan unjuk rasa itu.
Dalam grup WA KAMI Medan, ada yang memaparkan mengenai bantuan Rp500 ribu dari hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Selain itu ada tambahan Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.
"Bayangkan, Apakah negara ini bisa runtuh runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat ini terlalu dipaksakan dan cacat hukum, karena itu kita daftarkan praperadilan," tandas Mahmud.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik membawa kliennya ke Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya