Ketua KPK Usul Koruptor Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Saya berpikir bagiamana terpidana tipikor juga ada di Lapas Nusakambangan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (30/4).
Agus mengakui hukuman yang dijatuhkan ke para koruptor saat ini tidak berhasil membuat jera. Misalnya, hanya sedikit koruptor yang menunaikan kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi mereka.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Mestinya dikembalikan, tapi tidak dikembalikan. Padahal bicara korupsi mengembalikan kerugian negara yang paling penting," ucap Agus.
Belum lagi, kata Agus, persoalan di penjara. Dia menilai banyak koruptor diperlakukan istimewa di penjara.
"Karena punya duit dia (napi tipikor) bisa memerintahkan napi yang lain yang kebetulan enggak punya duit untuk bersihkan kamarnya, lemari dan lainnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus menganggap perlu ada pembenahan terkait hukuman kepada koruptor. Dia mengungkapkan telah meninjau Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu. Di sana, terdapat berbagai spesifikasi pengamanan di lapas.
"Ada super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," paparnya.
Agus membagi pengalaman mengunjungi Lapas dengan kategori super maximum security. Ada dua Lapas yang dikunjungi. "Mau naik perahunya saja sudah digeledah. Apalagi nanti di dalamnya," ujar dia.
Agus menjelaskan, di Lapas dengan kategori super maximum security sangat selektif. Orang-orang yang diperbolehkan masuk hanya keluarga dan pengacara.
"Itu salah satu terapinya, ternyata tidak berbicara dengan manusia itu menjadi penderitaan," ungkapnya.
Agus membanyangkan koruptor yang belum mengembalikan kerugian negara dijebloskan ke Nusakambangan. Jika narapidana itu sudah membayar kerugian negara, maka pengamanan di lapas bisa diturunkan.
"Nanti kalau sudah dikembalikan uangnya baru turun kelas dari super maximum security ke maximum security, lalu turun kelas lagi ke minimum security. Di samping mengembalikan uang negara penjeraan mungkin juga terjadi," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menerangkan, ada 7 lapas di Nusakambangan yang terdiri dari super maximum security, maximum security, medium dan minimum security.
"Super maximum security ada dua yakni Lapas Batundan Lapas Pasir, maximum security juga dua. Sementara medium dan minimum security, masing-masing satu. Sekarang ada yang sedang dalam tahap penyelesaian yaitu super maksium dengan kapasitas 711 narapidana," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca Selengkapnya