Kiat Novel Baswedan hindari godaan suap dan intervensi
Merdeka.com - Penyidik Novel Baswedan membeberkan beberapa kiat dalam kerjanya sebagai penyidik di KPK. Untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), Novel mengaku banyak-banyak menjalankan ibadah.
"Banyak-banyak ibadah," ujarnya dalam diskusi media yang bertajuk "Peningkatan Kapasitas Media Dalam Pemberantasan Korupsi", di KPK, Selasa (26/3).
Novel tak menampik dalam pengusutan suatu kasus bisa terjadi demikian. Novel mewajibkan dirinya sendiri untuk berbuat baik dan berkata benar.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Wajib untuk berbuat baik dan berkata benar dalam hal apapun. Dan akan jadi salah kalau melakukan tindakan yang berbeda atau melakukan karena atasan sehingga tidak boleh," ujarnya.
Tindakan di atas, menurut Novel, harus ada di dalam sikap para penegak hukum lainnya. Ini lah yang akan menjadi tolak ukur kualitas profesionalitas lembaga hukum di Indonesia.
"Penegak hukum harus berpikir demikian karena bila tidak akan jadi hal yang tidak patut, ini jadi tolak ukur profesionalitas,"
Novel menegaskan, siapapun harus ditindak jika memang ada alat bukti yang cukup. Tak peduli itu kawan maupun kerabat, jika memang melakukan korupsi, Novel siap menindaknya.
"Tapi kalau memang ada tindakan pidana dan bukti cukup dan kualitas pembuktian yang benar, maka siapapun itu kalau ada proses perbuatan itu jelas dan ada harus dianggap pidana jadi jelas dan tegas," tegasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojo buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 m.
Baca SelengkapnyaAnies tegas menginginkan hukum tidak dikendalikan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKorupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.
Baca Selengkapnya