Klarifikasi Finnet Indonesia Masuk Daftar Komifo soal 42 Perusahaan Diduga Terkait Judi Online
Daftar tersebut menyebut ada 42 perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran terkait judi online.
PT Finnet Indonesia (Finnet) buka suara soal nama perusahaannya masuk dalam daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Daftar tersebut menyebut ada 42 perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran terkait judi online.
Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.
Finnet sebagai pemilik brand Finpay, merupakan Perusahaan yang menjalankan praktik Good Corporate Governance.
Finnet menegaskan dan memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat," kata Pengganti Sementara (PGS) VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono melalui keterangan resminya, Minggu (11/8).
Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Finnet juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Untuk diketahui, PT Finnet Indonesia (Finnet) didirikan pada tahun 2006 dengan fokus menjalankan bisnis di bidang penyediaan layanan pembayaran digital. Finnet berdiri dengan kepemilikan saham dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (melalui PT. Multimedia Nusantara) sebesar 60 persen dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (melalui PT. Mekar Prana Indah) sebesar 40% dengan visi 'Menjadi Digital Financial Service Company Pilihan untuk Mengakselerasi Inklusi Keuangan Indonesia'
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
"Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8).
Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.