Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris

Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris Densus 88. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pihak kepolisian tidak menutup-nutupi penangkapan terduga teroris. Catatan Komnas HAM selama ini, rawan terjadi penyiksaan dalam penangkapan.

"Penangkapan itu tidak pernah di-declare tempat orang ditangkap di mana. Itu dalam pengalaman Komnas HAM di situ lah titik paling rawan penyiksaan terjadi," kata Choirul di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Pernyataan tersebut mengkritisi UU Terorisme yang baru saja disahkan. Menurut Chroirul, tempat dibawanya terduga teroris yang ditangkap harus dijelaskan. Misal dibawa ke Mako Brimob, Markas Polda, atau Markas Densus.

Orang lain juga bertanya?

"Akar masalah soal penangkapan dan penahanan dalam rentang waktu 21 hari itu enggak terjawab, apa? Tempat," kata dia.

"Dalam konteks diskursus hak asasi manusia soal penyiksaan, tempat itu menjadi indikator utama agar penyiksaan tidak terjadi dan dicegah. Di UU ini enggak ada makanya ini sangat potensial terjadi pelanggaran HAM," imbuhnya.

Komnas HAM juga mengkritisi waktu penyadapan yang cukup lama yaitu satu tahun. Hal itu juga berpotensi melanggar HAM karena menerobos privasi seseorang.

"Penyadapan ini potensial karena waktunya sangat panjang, walaupun itu dikatakan harus dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, atau sifatnya rahasia, tetapi kan kalau orang nyadap dengan sifat kaya gitu dia bisa menerobos hak privasi orang, itu berpotensi melanggar HAM," kata Choirul.

Menurutnya, waktu penyadapan yang lama tersebut menjadi masalah. Karena, saat penyadapan terduga yang disadap baru berstatus calon tersangka. Dia menyebut proses ini melanggar prinsip pidana karena mengundur status seseorang.

"Orang jadi calon tersangka kapan jadi tersangkanya? Kapan dibawa ke pengadilan? Itu melanggar prinsip pidana, yang kedua seharusnya kalau memang membutuhkan penguatan alat bukti cukup tujuh hari, ngapain 1 tahun, kalau mau ada tersangka yang lain bikin surat perintah penyidikan baru, kerja-kerja penyadapan dalam konteks seperti ini bukan untuk penyidikan, harusnya kerja-kerja intelijen, bukan dalam ranah penyidikan," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya

Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di OKU Timur Sumsel
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di OKU Timur Sumsel

Kedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Lain di Rawalumbu
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Lain di Rawalumbu

Penangkapan terduga teroris di Kecamatan Rawalumbu dilakukan pada hari yang sama dengan di Bekasi Timur. yakni Selasa (3/9) pagi.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Jabatan Pegawai KAI Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88
Ternyata Ini Jabatan Pegawai KAI Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88

DE adalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditangkap lantaran dirinya diduga terlibat aksi terorisme.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Tak Kenal 10 Anggota TNI yang Kepung Rumahnya
Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Tak Kenal 10 Anggota TNI yang Kepung Rumahnya

Harmansah mengaku tidak mengetahui permasalahan yang terjadi sehingga rumahnya didatangi anggota TNI berseragam itu.

Baca Selengkapnya