Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman
Merdeka.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dianggap tidak sesuai lagi dengan konteks bernegara saat ini. Selain tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan ini juga dianggap tidak sesuai dengan fungsi awal dibuatnya KUHP.
"Sebenarnya sebuah negara demokratis dari hari ke hari mereka mengurangi rumusan-rumusan yang korban nyatanya tidak ada. Karena rumusan pidana itu sebenarnya kalau untuk melindungi hak asasi manusia warganya tentu korbannya harus riil. Kalau korbannya tidak riil, itu harus dipertanyakan," kata Roichatul dalam acara diskusi tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Menurutnya, rancangan KUHP idealnya dibuat negara untuk melindungi warga dari perbuatan yang melanggar hak asasi. Sebab itu, dalam menyusun KUHP konteks menjadi hal yang harus diperhatikan agar peraturan tidak basi.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Mengapa penting untuk menjaga konsistensi? Konsistensi merupakan sifat atau kondisi di mana seseorang tetap berpegang teguh pada tujuan, nilai, atau pola tertentu sepanjang waktu tanpa terpengaruh oleh hal-hal lain yang dapat mengalihkan fokus.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Selain itu, kebebasan berpikir dan berkeyakinan tidak bisa diatur dalam KUHP. Panduan hukum itu bisa mengatur kebebasan berekspresi. Namun, pengaturan harus dilakukan secara demokratis.
"Rumusan melawan hukum pada ayat 1 pasal 219 Rancangan KUHP dapat ditafsirkan berbagai macam. Seharusnya kita memikirkan konteks sekarang, apakah masih membutuhkan sebuah rumusan seperti itu. Apakah betul sekarang kita masih membutuhkan pasal seperti itu?," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai rancangan pasal itu tidak merinci dengan baik ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme seperti apa yang dilarang dan rawan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Perumusan itu sangat rentan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar dia.
Menurut Supriyadi, pelarangan ajaran komunisme di rancangan undang-undang tersebut sama dengan konsep pemerintah di era Orde Baru. Pada masa itu komunis sering dipakai untuk mempertahankan atau melanggengkan kekuasaan.
"Kita merekomendasikan DPR menghapus pasal larangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme dari RKUHP," tambahnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Sejumlah kalangan mengkritisi soal adanya pasal yang mengancam demokrasi dalam RUU KUHP tersebut. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca Selengkapnya