![Mantan Ketua MK soal Batas Usia Cawapres: Itu Kesepakatan Politik, Tidak Usah Atur-atur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/21/1692602673281-bwnmg.jpeg)
Mantan Ketua MK soal Batas Usia Cawapres: Itu Kesepakatan Politik, Tidak Usah Atur-atur
Kini, batas usia cawapres adalah 40 tahun.
Kini, batas usia cawapres adalah 40 tahun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara mengenai batas usia capres dan cawapres dalam UU yang digugat ke MK. Hamdan menilai, tidak ada standar untuk MK mengukur batas usia capres-cawapres. "MK enggak usah ngukur-ngukur itu, dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Enggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujar Hamdan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (21/7).
Hamdan cerita saat penyusunan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Dia mencontohkan dasarnya dari tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.
"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin, kira-kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang 40 tahun itu, lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya. "Kenapa 25 tahun jadi bupati walikota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung-hitungan politis aja, itu open legal policy namanya, lalu kenapa tidak 39," ujarnya.
Atas dasar itu, Hamdan berkata, bahwa MK tidak perlu mengatur batas usia capres-cawapres. Sebab, hal itu merupakan kesepakatan politik saja atau ia sebut open legal policy. "Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy. Jadi karena itu enggak usah lah ya atur-atur umur, umur itu sudah open legal policy," ujarnya. "Ya tunggu aja putusan MK apapun apa putusan MK kita hormati," tutup Hamdan Zoelva.
Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak.
Anwar mengatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu.
Menurut Anwar, gugatan uji materi itu masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan.
Sementara, PDI Perjuangan mencermati terkait gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terbuka lebar jika gugatan itu dikabulkan MK. "Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).
Meski begitu, Ketua DPR ini enggan berkomentar jauh mengenai kans Gibran menjadi cawapres. Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
kata Puan.
MK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaMasinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai janggal.
Baca SelengkapnyaNiatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.
Baca SelengkapnyaPolitikus Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Kuwu (Kepala Desa) Desa Kawunghilir, Kecamatan Ciagsong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni Kuwu Yosa.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya