Kontroversi Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga 2024
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Permohonan itu dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan nomor 112/PUU-2022.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5).
Permohonan yang diajukan sejak November 2022 itu menimbulkan tanda tanya dan viral setelah adanya putusan. Sementara selama prosesnya Nurul Ghufron tidak terbuka kepada publik ketika menyerahkan berkas permohonan dan pelaksanaan persidangan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Keputusan MK dianggap kontroversial dan ditanggapi berbagai pihak, di antaranya:
DPR Bingung bin Ajaib & Nyata
Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung Mahkamah Konstitusi membuat putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK setahun menjadi lima tahun. Menurut Sahroni, seharusnya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Sahroni mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib.
"Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," sambungnya.
Putusan MK Dinilai Inkonsisten
Sejalan dengan Sahroni, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan keputusan MK berdasarkan argumen yang inkonsisten terutama pada isu ini termasuk open legal policy yang seharusnya diserahkan kepada pembuat undang-undang.
"Buat saya ini sangat sangat kontroversial karena argumen ini tidak konsisten. Biasanya hal seperti ini dikatakan open legal policy karena ini adalah terserah pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR," ujar Bivitri saat dihubungi merdeka.com.
Bivitri melanjutkan, perbandingan 5 hakim yang setuju dan 4 hakim tidak setuju terhadap keputusan tersebut memperlihatkan MK yang terbelah dan adanya pertimbangan lain selain pertimbangan hukum dalam keputusan ini.
"Jadi banyak sekali inkonsistensi argumen dalam keputusan ini yang membuat kita harus bertanya-tanya apakah ini murni berdasarkan pada pertimbangan konstitusional atau tidak, apalagi ada 4 hakim yang dissenting opinion, jadi itu banyak sekali," sambungnya.
KPK Harus Diselamatkan
Ketua KPK RI tahun 2011-2015 Abraham Samad menilai masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berarti menghilangkan ciri khas KPK sebagai lembaga independen.
Dia juga menambahkan perpanjangan masa jabatan ini menjadi bukti adanya kepentingan pribadi pimpinan KPK.
"Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa permohonan ini lebih pada kepentingan pribadi pimpinan KPK dan bukan bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK dan menguatkan agenda pemberantasan korupsi, lebih kepada kemaruk pimpinan KPK," ungkap Abraham Samad dalam akun Youtube pribadinya.
Kemudian, pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menegaskan KPK harus diselamatkan. Itulah yang menjadi alasan dirinya selalu mengkritik pimpinan KPK ketika ada sesuatu yang tidak sesuai.
"Jadi KPK-nya harus kita selamatkan karena ini lembaga yang dilahirkan di era reformasi, itu harus kita selamatkan. Kita tidak mau melihat lembaga ini hancur," lanjutnya.
Selain itu, Juru Bicara KPK tahun 2016 Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya menuliskan saran kepada presiden terkait perpanjangan masa jabatan KPK.
"Opsi bagi Presiden trkait Pimpinan KPK pasca Putusan MK:1. Ttp bentuk pansel Pimp & Dewas KPK skrg;2. tdk bentuk Pansel skrg & angkat Plt. jk smpai akhir masa jabatan Pimp skrg blm ada Pimp baru; atau3. angkat Pimpinan KPK sebelum masa jabatan habis di Des 2023," tulis akun Twitter @febridiansyah
MK Tegaskan Keputusan Berlaku di Masa Firli Cs
Meskipun dikritik berbagai pihak, tetapi MK bersikeras keputusan ini akan diberlakukan mulai pimpinan KPK periode 2019-2023 sehingga Firli Bahuri cs menjabat hingga tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun," tutur Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat (26/5).
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.
Pemerintah Menerima Keputusan MK
Tak hanya itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut bahwa pemerintah menerima keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan KPK.
"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Ma'ruf mengharapkan perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ungkapnya.
Reporter: Alya Fathinah
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca Selengkapnya