Korupsi bibit ikan lele, Dedi dan Mamat divonis 14 bulan penjara
Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi bibit ikan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, divonis selama 14 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Dedi Yamin (52) dan Mamat Rahmat (65) mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, atas perbuatan menyalahgunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain putusan pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Saiman juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila keduanya tidak bisa membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Atas vonis ini, kedua terdakwa menerimanya.
"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Saiman, seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yakni Hariansyah dan rekan-rekan menuntut kedua terdakwa dipenjara 18 bulan. Meski vonis hakim lebih rendah, Hariansyah dan teman-teman menyatakan menerima vonis tersebut sehingga vonis sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula pada tahun 2012, kedua terdakwa merupakan rekanan dari PT Pertamina untuk menggelar program pengadaan bibit ikan lele.
Namun, karena tidak berjalan, program itu diganti dengan pengadaan bibit ikan nila. Rupanya, oleh seseorang dari PT Pertamina bernama Imam Santoso (sudah divonis), program tersebut diduga fiktif belaka karena hanya ada dalam laporan, sementara pelaksanaannya tidak ada.
Peran dari kedua terdakwa, dimana Dedi sebagai Direktur Utama PT EFAM dan Mamat berstatuskan Direktur Keuangan PT Sang Hyang Sri, menorehkan tanda tangan yang membuat cairnya anggaran senilai Rp 1,7 miliar.
Selama persidangan, keduanya tidak terbukti menikmati uang tersebut sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca Selengkapnya