Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bibit ikan lele, Dedi dan Mamat divonis 14 bulan penjara

Korupsi bibit ikan lele, Dedi dan Mamat divonis 14 bulan penjara ikan lele. ©blogspot.com

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi bibit ikan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, divonis selama 14 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Dedi Yamin (52) dan Mamat Rahmat (65) mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, atas perbuatan menyalahgunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp 1,7 miliar.

Selain putusan pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Saiman juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila keduanya tidak bisa membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Orang lain juga bertanya?

Atas vonis ini, kedua terdakwa menerimanya.

"Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Saiman, seperti dilansir Antara, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yakni Hariansyah dan rekan-rekan menuntut kedua terdakwa dipenjara 18 bulan. Meski vonis hakim lebih rendah, Hariansyah dan teman-teman menyatakan menerima vonis tersebut sehingga vonis sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terungkap dalam persidangan, kejadian bermula pada tahun 2012, kedua terdakwa merupakan rekanan dari PT Pertamina untuk menggelar program pengadaan bibit ikan lele.

Namun, karena tidak berjalan, program itu diganti dengan pengadaan bibit ikan nila. Rupanya, oleh seseorang dari PT Pertamina bernama Imam Santoso (sudah divonis), program tersebut diduga fiktif belaka karena hanya ada dalam laporan, sementara pelaksanaannya tidak ada.

Peran dari kedua terdakwa, dimana Dedi sebagai Direktur Utama PT EFAM dan Mamat berstatuskan Direktur Keuangan PT Sang Hyang Sri, menorehkan tanda tangan yang membuat cairnya anggaran senilai Rp 1,7 miliar.

Selama persidangan, keduanya tidak terbukti menikmati uang tersebut sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya