Korupsi dana kebakaran hutan, anak buah Bupati Pelalawan ditahan Kejati Riau
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Pelalawan pada Rabu (6/9). Kedua tersangka dari pihak pejabat dan swasta, inisial Asi dan Ksm.
Penahanan dilakukan usai mantan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, Lmn merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Para tersangka ditahan ke Rutan Sialang Bungkuk atas dugaan kasus Korupsi bantuan tak terduga di Pemkab Pelalawan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Rabu (6/9).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelum ditahan, Asi dan Ksm terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KSM merupakan pihak swasta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp 125 juta untuk biaya turnament golf.
"Dana itu seharusnya untuk bantuan tak terduga bencana, bukan untuk kegiatan golf," terang Sugeng.
Sedangkan tersangka Asi selaku Kepala Seksi, staf dari tersangka LMN yang ikut berkompromi menggelapkan uang Negara tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Untuk tersangka Asi diduga menerima Rp 90 juta, sebagian uang negara digunakan untuk membeli tiga unit kamera. Menurut Sugeng, kamera tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dua kameranya sudah kita sita, satu kamera lainnya masih di tangan pihak yang tidak berhak. Semua pertanggungjawabannya fiktif," jelas Sugeng.
Perhitungan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, kasus yang terjadi tahun 2012 lalu ini, negara mengalami kerugian Rp 2,4 miliar, dari total anggaran sekitar Rp 9 miliar. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
"Kita juga menyita dokumen, aset serta uang tunai," tutup Sugeng. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya