KPAI sayangkan sekolah tak tahu siswanya dibully bernada SARA
Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra turun langsung mengecek kasus bullying atau perundungan yang menimpa JSZ, siswa SD di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia menyayangkan masih ada perundungan bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). JSZ dibully teman-temannya dengan sebutan Ahok.
"Benar dia 'dibully' dan dipanggil Ahok," kata Jasra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10).
Dia juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan bullying yang terjadi di sekolah. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan oleh dinas pendidikan DKI Jakarta. Lingkungan pendidikan sejatinya tempat mencerdaskan anak baik dari sisi intelektual, spritual, emosional dan sosial.
-
Kenapa bullying di sekolah berbahaya? Bullying di sekolah dapat memiliki berbagai dampak negatif yang serius, baik bagi korban maupun pelaku.
-
Dimana bullying itu terjadi? Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa bullying berdampak buruk pada kesehatan mental anak? Ketakutan dan kecemasan yang terus menerus karena menjadi target dapat menyebabkan tingkat stres yang tinggi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
"Diharapkan dunia pendidikan bisa membantu menemukan kecerdasan tersebut secara terintegrasi pada diri anak. Sehingga anak merasakan lingkungan pendidikan yang ramah terhadap anak," kata dia.
Pihak sekolah dan guru seharusnya memberi perlindungan terhadap anak-anak. Sebagaimana tertera dalam Pasal 54 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jasra mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Sebab, sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat 1a yang berbunyi demikian. "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain," kata dia.
"Oleh sebab itu, semua pihak harus bekerja sama secara baik untuk memastikan hak-hak korban maupun pelaku anak bisa terpenuhi, termasuk pendidikan dan rehabilitasi atau pendampingan psikologisnya," ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus perundungan atau bully terhadap anak laki-laki berinisial JSZ. Diduga, siswa SDN 16, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu kerap mendapatkan ejekan bernada SARA dari rekan-rekannya di sekolah.
"Itu kejadian sudah lama itu, dia nggak mau masuk sekolah dibully sama teman-temannya, dia dijuluki Ahok-Ahok," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (31/10).
Atas bully itu, JSZ sering tak sekolah karena takut akan sikap teman-temannya. Bahkan, korban meminta kepada orang tuanya untuk pindah ke sekolah lain.
"Dia merasa tidak nyaman tetap untuk maunya pindah sekolah," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Hendy, polisi juga menemui pengelola dan guru SDN 16 agar bisa memberikan pemahaman terhadap siswa dan siswi di sekolah tersebut.
"Intinya dari pihak sekolah akan memperketat pengawasan terhadap siswanya khususnya terhadap JSZ," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lemparan itu mengenai kepala anaknya. Akibatnya, korban yang baru berumur 8 tahun itu mengalami luka bocor.
Baca SelengkapnyaHaris juga meminta pengertian kepada masyarakat untuk tidak dapat membagikan detail terkait insiden ini.
Baca SelengkapnyaSang anak dilempar balok kayu oleh salah seorang temannya.
Baca SelengkapnyaDampak bullying di sekolah bisa dialami pada korban sekaligus pelaku.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca SelengkapnyaSejak kasus pelemparan kayu yang mengakibatkan kepala bocor, korban menyatakan tidak mau sekolah di tempatnya bersekolah dulu.
Baca SelengkapnyaAnak dari Sunan Kalijaga menjadi korban bullying atau perundungan yang dilakukan oleh sekolahnya
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia bersama P2TP2A mendatangi Binus School Serpong pasca-perundungan yang melibatkan siswa di sekolah itu.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaKepolisian akan menindak tegas jika benar ditemukan adanya pembiaran dalam kasus bullying tersebut.
Baca Selengkapnya