KPID Jakarta semprit lima stasiun TV muat tayangan tak mendidik
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap lima stasiun televisi lokal dan nasional yaitu MNC TV, RTV, TRANS TV, Elshinta, dan Jak TV. Ini karena kelima stasiun televisi tersebut memuat tayangan negatif dengan unsur kekerasan dan pornografi.
"KPID DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis terhadap lima stasiun TV yang telah menayangkan program berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak dan remaja," ungkap Komisioner bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Ubaidillah, melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (22/1).
Ubaidillah mengatakan kelima stasiun televisi tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena tidak melakukan sensor ketat. Hal itu dinilai dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik dan mental anak.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Di mana Videotron sering ditempatkan? Videotron biasanya ditempatkan di tempat-tempat strategis seperti jalan-jalan besar, pusat perbelanjaan, stadion, dan tempat umum lainnya.
-
Apa itu Videotron? Videotron adalah salah satu media promosi dan iklan yang menggabungkan teknologi tampilan video dengan layar besar.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
Menurut Ubaidillah, beberapa program yang terkena sanksi yaitu sinetron 'Vampire' edisi 6 Januari 2015 yang ditayangkan MNC TV pada pukul 19.41 WIB hingga 19.46 WIB. Tayangan ini memuat adegan kekerasan berupa seorang wanita yang dicekik lehernya dan didorong jatuh dari balkon oleh pria.
Tayangan berikutnya yang terkena sanksi adalah 'Top List' edisi 19 Desember 2014 yang ditayangkan oleh RTV pada pukul 10.30 WIB hingga pukul 10.38 WIB. Di program itu tampak sosok penyanyi Madonna berpakaian minim dan terlihat bagian paha dan bokong tanpa diburamkan.
Selain itu, di tayangan ini juga dimuat video klip Alicia Key yang menampilkan adegan pria dan wanita berciuman bibir. Adegan tersebut juga tidak dibuat buram.
Tayangan lainnya yaitu 'Breaking The Magician Code' edisi 7 Januari 2015 yang tampil di TRANS TV pada pukul 14.32 WIB. Tayangan ini memuat adegan asisten pesulap memakai pakaian ketat sehingga beberapa bagian tubuh tampak menonjol.
Kemudian program siaran 'Sinema E' edisi 22 Desember 2014 yang tayang di Elshinta pada pukul 13.40 WIB hingga 13.46 WIB. Tayangan ini menampilkan adegan sejumlah orang mabuk dan merokok di sebuah diskotek tanpa dibuat buram serta terdapat adegan seorang pria membenturkan kepala seorang wanita berkali-kali hingga berdarah, juga tidak dibuat buram.
Sementara untuk Jak TV, KPID memberi sanksi atas tayangan iklan 'Lejel Home Shopping' edisi 30 Desember 2014 pukul 10.08 WIB hingga 10.13 WIB. Iklan ini menampilkan seorang wanita dewasa memakai korset ketat dan terlihat belahan dada, lekuk tubuh bagian paha dan area 'V' secara medium shoot.
Tak hanya itu, KPID DKI Jakarta juga memberi sanksi pada Jak TV atas penayangan program siaran 'Buzz Up Monday' edisi 5 Januari 2015 pukul 17.08 WIB. Dalam program tersebut terdapat adegan wanita memakai baju warna pink dan terlihat belahan dadanya. Gambar ini juga tidak dibuat buram.
Atas hal ini, Ketua KPID DKI Jakarta Adil Quarta Anggoro menyatakan secara tegas agar stasiun televisi tidak melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya degradasi moral di kalangan anak-anak dan remaja.
"Kami meminta lembaga penyiaran yang kami tegur untuk secara konsisten mematuhi dan menerapkan P3 SPS di lingkungannya," terangnya.
(mdk/bai)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyuluhan literasi ini mengedukasi siswa mengenai, bagaimana memilah konten media
Baca SelengkapnyaKepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengatakan, kelima siswi tersebut menyesali perbuatannya. Mereka juga sempat menangis ketakutan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaProses pembinaan akan dilakukan di sekolah masing-masing anak.
Baca SelengkapnyaDalam riset kali ini KPID menggandeng 4 Universitas untuk membedah berbagai persoalan penting yang ada di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaMembangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaDisdik DKI mengaku sudah mengantongi identitas kelima pelajar yang melakukan candaan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Selengkapnya