KPK bawa 5 orang saksi terkait OTT DPRD Jambi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa lima orang saksi terkait penetapan empat tersangka atas kasus suap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Kelima orang saksi tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Saat ini akan dibawa kembali 5 orang saksi dari Jambi ke kantor KPK di Jakarta. Saat ini sudah berada di Bandara di Jambi menuju Cengkareng. 5 orang itu adalah RNI (Rinnie); staf di dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, GWS (Geni Waseso Segoro); swasta, dia anak buah Arfan selaku pelaksana tugas Kadis PU Dinas Provinsi Jambi, WYD (Wahyudin) dan DHI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/11).
Diketahui, KPK berhasil mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan merinci, anggota DPRD Jambi Supriono menerima Rp 400 juta dari Saipudin selaku asisten daerah bidang 3 Provinsi Jambi. Uang tersebut diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung di sebuah restoran, Selasa, sekitar pukul 12.45 WIB.
Kemudian, tim bergerak ke kediaman Saipudin dan menemukan kembali uang yang diduga akan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 1,3 miliar.
"Uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ujar Basaria.
Tim kembali berpindah lokasi ke kediaman Arfan selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Sama halnya dengan Saipudin, di kediaman Arfan tim kembali menemukan uang Rp 3 miliar.
Sebelum uang tersebut diamankan tim satgas KPK, Basaria mengatakan Supriyono diduga telah membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD lintas fraksi.
"Pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp 700 juta. Pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp 600 juta, dan pemberian ketiga Rp 400 juta," ujar Basaria merinci.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaAlex belum bisa memberikan komentar lebih jauh soal kegiatan penindakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaPencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya