KPK belum jadwalkan pemanggilan ulang Setya Novanto
Merdeka.com - Saat sidang kasus korupsi e-KTP belum lama ini, Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong. Namun Setnov mangkir dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
Untuk pemanggilan kembali Ketua Umum Partai Golkar itu, KPK belum menjadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan keterangan JPU dalam sidang kasus tersebut, keterangan dari Setya Novanto atau Setnov masih dibutuhkan dan akan dipanggil kembali.
"Tapi saya belum mendapat informasi kapan akan dipanggil kembali," kata dia, Selasa (17/10).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Terkait penerbitan Sprindik baru untuk Setnov yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan. Khususnya berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto saat putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan akhir September lalu.
"Kita masih berada dalam fase itu untuk memastikan beberapa langkah-langkah hukum yang akan dilakukan ke depan memang punya dasar hukum yang kuat. Tidak berisiko juga terhadap kewenangan kelembagaan KPK," terangnya.
Proses pengembangan kasus e-KTP ini lanjut Febri tetap berjalan. Pihaknya juga tidak menetapkan target waktu kapan Sprindik baru akan diterbitkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca Selengkapnya