KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima rekomendasi resmi Pansus Hak Angket KPK. Hal tersebut terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3).
"Kita belum tahu rekomendasinya apa sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari Pansus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Febri mengatakan, jika sudah mendapatkan draf rekomendasi dari hak angket KPK akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu. Menurut dia, poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Febri menjelaskan, fungsi DPR tidak bisa masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal tersebut, kata Febri, yang jadi keberatan KPK sejak awal ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III sebelum Pansus berdiri.
"Kita ingat asal muasal ketika sebelum Pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani," ungkap Febri.
Kemudian hal tersebut, kata Febri, yang akan dipelajari oleh pihaknya yaitu terkait pengawasan politik yang tidak bisa masuk dalam aspek Yudisial. Menurut dia, hak tersebut juga berlaku pada pihak-pihak lain.
"Satu pertimbangan di Mahkamah Konstitusi ini yang kita sebut dengan salah satu poin yang akan kita pelajari lebih lanjut. Kita harap semua pihak baik KPK, DPR maupun instrumen hukum lain juga bisa menjadikan ini sebagai standar ke depan bahwa pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek Yudisial," kata Febri.
"Ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan misalnya oleh BPK tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tambah Febri.
Sebelumnya diketahui, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat rekomendasi yang dibuat bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPK.
"Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Masinton menegaskan, jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi Pansus, publik otomatis akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaga antirasuah itu.
Sebab, rekomendasi yang disusun Pansus berorientasi kepada pembenahan lembaga KPK. Pansus membuat rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pelanggaran kinerja KPK dari 4 aspek, diantaranya aspek tata kelola anggaran, kelembagaan, SDM dan kewenangan penegakan hukum.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," tegasnya.
Konsekuensi lainnya, kata Masinton, kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK juga akan stagnan bila tidak menjalankan rekomendasi Pansus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh.
"Ya cuma begini-begini saja, anggaran besar, hasilnya minim, cuma semangat menangkap orang sebanyak-banyaknya tapi minim dalam mengembalikan kerugian negara sebesar besarnya," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca Selengkapnya