Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket

KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima rekomendasi resmi Pansus Hak Angket KPK. Hal tersebut terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3).

"Kita belum tahu rekomendasinya apa sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari Pansus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Febri mengatakan, jika sudah mendapatkan draf rekomendasi dari hak angket KPK akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu. Menurut dia, poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.

Orang lain juga bertanya?

Febri menjelaskan, fungsi DPR tidak bisa masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal tersebut, kata Febri, yang jadi keberatan KPK sejak awal ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III sebelum Pansus berdiri.

"Kita ingat asal muasal ketika sebelum Pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani," ungkap Febri.

Kemudian hal tersebut, kata Febri, yang akan dipelajari oleh pihaknya yaitu terkait pengawasan politik yang tidak bisa masuk dalam aspek Yudisial. Menurut dia, hak tersebut juga berlaku pada pihak-pihak lain.

"Satu pertimbangan di Mahkamah Konstitusi ini yang kita sebut dengan salah satu poin yang akan kita pelajari lebih lanjut. Kita harap semua pihak baik KPK, DPR maupun instrumen hukum lain juga bisa menjadikan ini sebagai standar ke depan bahwa pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek Yudisial," kata Febri.

"Ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan misalnya oleh BPK tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tambah Febri.

Sebelumnya diketahui, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat rekomendasi yang dibuat bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPK.

"Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Masinton menegaskan, jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi Pansus, publik otomatis akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaga antirasuah itu.

Sebab, rekomendasi yang disusun Pansus berorientasi kepada pembenahan lembaga KPK. Pansus membuat rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pelanggaran kinerja KPK dari 4 aspek, diantaranya aspek tata kelola anggaran, kelembagaan, SDM dan kewenangan penegakan hukum.

"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," tegasnya.

Konsekuensi lainnya, kata Masinton, kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK juga akan stagnan bila tidak menjalankan rekomendasi Pansus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh.

"Ya cuma begini-begini saja, anggaran besar, hasilnya minim, cuma semangat menangkap orang sebanyak-banyaknya tapi minim dalam mengembalikan kerugian negara sebesar besarnya," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya