KPK dan Kejagung Awasi Penyelesaian Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara bersama mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan.
KPK dan Kejagung mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok. Kedua institusi tersebut kini tengah mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto.
"Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena 'kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono di Jakarta, Senin (30/11).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
Dia memastikan akan ikut memantau jalannya penyelesaian aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang dikelola oleh swasta hingga 70 tahun itu. Namun, kata dia, Kejaksaan Agung masih bersifat menyokong Kejaksaan Tinggi NTB.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas dasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2019. Temuan itu menyimpulkan ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.
"Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai dengan perjanjian,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp2,02 triliun. Lahan tersebut termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp2,3 triliun.
Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektare ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik pemprov.
"KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
SKK itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada tahun 1995.
"Sesuai dengan SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaLalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAdapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya