KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dikabulkannya Justice Collaborator, menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Andi Narogong.
"5 Desember pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator dengan nomor surat PEP -1536/2017," ujar jaksa Nur Haris Ahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Jaksa Haris menambahkan keterangan Andi dalam persidangan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai JC, saksi pelaku. Oleh sebab itu, setelah permohonan JC diajukan Andi per tanggal 14 September, pimpinan KPK sepakat menerima JC Andi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Kendati demikian, imbuh Haris, KPK tetap memantau serta mempertimbangkan konsistensi Andi Narogong selama persidangan terkait status JC yang telah diterimanya.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan Justice Collaborator," ujarnya.
Diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secar masif.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai JC, menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.
Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.
Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya