Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator

KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dikabulkannya Justice Collaborator, menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Andi Narogong.

"5 Desember pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator dengan nomor surat PEP -1536/2017," ujar jaksa Nur Haris Ahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Jaksa Haris menambahkan keterangan Andi dalam persidangan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai JC, saksi pelaku. Oleh sebab itu, setelah permohonan JC diajukan Andi per tanggal 14 September, pimpinan KPK sepakat menerima JC Andi.

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, imbuh Haris, KPK tetap memantau serta mempertimbangkan konsistensi Andi Narogong selama persidangan terkait status JC yang telah diterimanya.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan Justice Collaborator," ujarnya.

Diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secar masif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai JC, menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.

Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya