Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali sita aset Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto

KPK kembali sita aset Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Penyitaan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan aset Bambang berupa satu bangunan ruko di Madiun, dan enam aset berupa tanah dengan luas yang berbeda beda.

"Dalam rangka penyidikan perkara ketiga tersangka BI, KPK melakukan penyitaan di tujuh lokasi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).

Berikut rincian aset Bambang, satu ruko sun city di festival Madiun blok c 22, Tanah di Jalan Dikatan, Mangunharjo seluas 4.700 m2, tanah seluas 989 m2 di Taman kota Madiun, tanah seluas 479 m2 di Jalan Ahmad Yani, Madiun, di Tanjung Raya Bambang juga memiliki 493 m2, dan tanah seluas 5.278 m2 di Hayam Wuruk, Madiun.

"Lalu ada aset berupa sawah di Jombang seluas 6.350 m2," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang dilakukan di kantor Polres Kota Madiun. Tujuh di antaranya merupakan anggota DPRD Madiun dan tiga saksi lainnya berasal dari swasta.

Tidak hanya itu dalam perkara pembangunan pasar besar Madiun, KPK kembali menyita uang dari rekening bank Mandiri. Namun tidak disebutkan pemilik rekening tersebut.

Sebelum penyitaan ruko dan tanah milik Bambang, KPK terlebih dahulu menyita aset lainnya berupa mobil dan sejumlah uang di rekening. Namun aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang.

"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," katanya.

Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan Pasar Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi, Begini Penampakannya

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan KPK dari Para Koruptor, di Dalamnya ada Lift Mobil dengan Kapasitas 4 Ton
Potret Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan KPK dari Para Koruptor, di Dalamnya ada Lift Mobil dengan Kapasitas 4 Ton

Potret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Korupsi Wali Kota Bima M Lutfi Saat Geledah 7 Lokasi

M Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar

KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Selengkapnya
Indekos Rafael Alun Belum Disita Diduga karena Banyak Jaksa Jadi Penghuni
Indekos Rafael Alun Belum Disita Diduga karena Banyak Jaksa Jadi Penghuni

Salah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem

Penyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua KPK Gantikan Firli, Nawawi Pomolango Miliki Harta Rp3,71 Miliar
Jadi Ketua KPK Gantikan Firli, Nawawi Pomolango Miliki Harta Rp3,71 Miliar

Harta kekayaan Nawawi di tahun 2022 dilansir dari situs resmi e-LHKPN, berikut rinciannya

Baca Selengkapnya