KPK kembali sita aset Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Penyitaan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juri Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan aset Bambang berupa satu bangunan ruko di Madiun, dan enam aset berupa tanah dengan luas yang berbeda beda.
"Dalam rangka penyidikan perkara ketiga tersangka BI, KPK melakukan penyitaan di tujuh lokasi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Berikut rincian aset Bambang, satu ruko sun city di festival Madiun blok c 22, Tanah di Jalan Dikatan, Mangunharjo seluas 4.700 m2, tanah seluas 989 m2 di Taman kota Madiun, tanah seluas 479 m2 di Jalan Ahmad Yani, Madiun, di Tanjung Raya Bambang juga memiliki 493 m2, dan tanah seluas 5.278 m2 di Hayam Wuruk, Madiun.
"Lalu ada aset berupa sawah di Jombang seluas 6.350 m2," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang dilakukan di kantor Polres Kota Madiun. Tujuh di antaranya merupakan anggota DPRD Madiun dan tiga saksi lainnya berasal dari swasta.
Tidak hanya itu dalam perkara pembangunan pasar besar Madiun, KPK kembali menyita uang dari rekening bank Mandiri. Namun tidak disebutkan pemilik rekening tersebut.
Sebelum penyitaan ruko dan tanah milik Bambang, KPK terlebih dahulu menyita aset lainnya berupa mobil dan sejumlah uang di rekening. Namun aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang.
"Gratifkasi BI diduga terima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah," katanya.
Diketahui, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan Pasar Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPenyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaHarta kekayaan Nawawi di tahun 2022 dilansir dari situs resmi e-LHKPN, berikut rinciannya
Baca Selengkapnya