Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN

KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) istri mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida yang hingga saat ini belum pernah melaporkan harta kekayaannya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati‎ mengatakan, KPK tidak perlu melayangkan surat ke yang bersangkutan. Harusnya hal itu sudah menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaaan yang dimilikinya.

"Untuk surat LHKPN tidak ada pengiriman surat. Selayaknya sebagai pejabat publik dia harusnya tahu kewajiban untuk lapor lLHKPN," kata Yuyuk melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).

Dia menegaskan, bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif oleh lembaga tempat dia bekerja.

"Lapor LHKPN itu sanksinya administratif dan ditegakkan oleh instansi/pimpinan masing-masing instansi," tegasnya.

Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN.

Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.

Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.

Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," bebernya.

Tin diharapkan bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT

Bripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK

Penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas

Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron
Disebut Jadi Pimpinan KPK yang Problematik, Ini Pembelaan Nurul Ghufron

"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron

Baca Selengkapnya