KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) istri mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida yang hingga saat ini belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tidak perlu melayangkan surat ke yang bersangkutan. Harusnya hal itu sudah menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaaan yang dimilikinya.
"Untuk surat LHKPN tidak ada pengiriman surat. Selayaknya sebagai pejabat publik dia harusnya tahu kewajiban untuk lapor lLHKPN," kata Yuyuk melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang Nirina Zubir laporkan? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dia menegaskan, bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif oleh lembaga tempat dia bekerja.
"Lapor LHKPN itu sanksinya administratif dan ditegakkan oleh instansi/pimpinan masing-masing instansi," tegasnya.
Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN.
Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.
Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.
Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," bebernya.
Tin diharapkan bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca Selengkapnya