Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Segera Rampungkan Berkas RJ Lino

KPK Segera Rampungkan Berkas RJ Lino RJ Lino diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"RJL ini tentu penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya, dan tentu tidak dengan waktu yang lama, nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menerima audit kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hanya saja Ali tak mau membeberkan berapa kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk materi kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK tentu belum bisa disampaikan ke publik. Tentunya diketahui nanti setidaknya setelah penuntut umum membacakan surat dakwaannya, sehingga bisa diketahui jumlah kerugian negara," kata Ali.

RJ Lino sendiri hari ini diperiksa sebagai tersangka. Terkait apakah langsung dilakukan penahanan, Ali menyatakan belum menerima informasi soal RJ Lino akan ditahan.

"Tentu itu kewenangan penyidik," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan
KPK Periksa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Harta Kekayaan

Pahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya