KPK sita mobil Alphard milik Eddy Rumpoko
Merdeka.com - Usai resmi menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu unit mobil Alphard miliknya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mobil tersebut disita saat tim penyidik menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Suberejo, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9).
Selain mobil mewah, kata Febri, dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu, tim satgas juga menyita uang tunai 10 ribu USD. Tidak hanya rumah dinas, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya.
Yaitu Balai Kota Among Tani di Kantor Pemerintah Kota Batu yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, dan rumah atau kantor PT Amarta Hills Hotel milik Filipus yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
"Penggeledahan ini dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB," kata Febri ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).
Tidak hanya menggeledah tiga lokasi. Tim KPK kata Febri juga sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta. "Penyitaan tersebut terkait pemberian uang kepada EDS (Kabag ULP Kota Batu, Eddy Setiawan)," pungkas Febri.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Batu, Edy Rumpoko sudah jadi tersangka. Dia diduga menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubel air di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
"Pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima (DP) nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Minggu (17/9).
Laode menjelaskan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut pihaknya menyita uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 200 juta. Kemudian, sisanya kata dia sebesar Rp 300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi mobil Alphard milik Edy.
Tidak hanya uang sebesar Rp 200 juta yang disita oleh KPK. Pihaknya juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edy (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," jelas Laode.
Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnya