KPK tanggapi santai tudingan PKS soal vonis Luthfi Hasan Ishaaq
Merdeka.com - Usai pembacaan vonis 16 tahun penjara bagi Luthfi Hasan Ishaq (LHI) membuat beberapa tokoh dari PKS menyatakan argumen keberatan dengan vonis itu. Salah satu bagian yang diserang kubu PKS, adanya perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dalam vonis itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, angkat bicara soal itu. Dia menilai vonis yang putuskan hakim sudah sesuai dengan tindakan LHI dalam kasus itu. Bahkan dia menilai mestinya hukuman Luthfi memang harus lebih berat daripada Ahmad Fathanah.
"Secara sepintas, kalau dibandingkan vonis LHI dan Fathanah, LHI harus lebih tinggi. Yang menarik dari kasus itu kan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti aktif dan pasif," kata Bambang di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Bambang mengungkapkan, tokoh-tokoh PKS yang menyerang KPK menyebut vonis itu diatur dan ada diskriminasi. Menanggapi hal itu, Bambang merasa alasan yang digunakan akan setting dan diskriminasi terhadap LHI dianggap absurd.
"Argumen itu absurd. Masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya. Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," papar Bambang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaAlex dengan tegas mengatakan masih menggunakan asas praduga tak bersalah
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya