Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita

KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka baru dari kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menangkap Andi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan penyidik KPK menyita uang sejumlah USD 200 ribu

"Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar USD 200 ribu yang kemudian kita lanjutkan proses penyitaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (24/3).

Uang tersebut dikatakan Febri terindikasi terkait kasus yang saat ini sedang bergulir. Berangkat dari Tebet sekitar pukul 11.00 WIB, Andi Narogong di giring ke rumah dan tempat adiknya di Cibubur untuk digeledah. Total ada tiga lokasi yang digeledah saat itu.

Dari ketiga lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen. "Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan sampai malam hari. Kemudian tim membawa tersangka dan adik dan satu orang temannya ke kantor KPK di gedung merah putih sekitar jam 10 (malam)," jelas Febri merinci kronologis penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Andi.

Lebih lanjut, KPK langsung mengambil langkah cepat terhadap Andi yang disebut merupakan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto karena ada potensi yang bersangkutan menghilangkan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan.

"KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA selain diduga keras melakukan tindak pidana ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kamis (23/3) KPK secara resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Wakil ketua KPK, Alexander Marwatta menuturkan pihaknya secara yakin dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

Alex menyebutkan peran Andi dalam kasus ini cukup central yakni pengkoordinir pertemuan antara terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, dengan sejumlah pihak yang disebut tim Fatmawati.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan," tukas Alex.

Atas perbuatannya itu, Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta
KPK Hibahkan Aset Rampasan Tanah dan Bangunan Senilai Rp9,62 M ke BNNP Jakarta

Penyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem
Kasus Bupati Labuhan Batu, KPK Sita Kantor NasDem

Penyidik bakal mengkonfirmasi kepada Erik dan para saksi lainnya perihal gedung yang digunakan untuk NasDem.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya