KPK tegaskan punya bukti kuat keterlibatan Setnov di kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Setya Novanto terlibat atas korupsi proyek KTP elektronik. Keterlibatan Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu dulu," katanya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.
Selain itu, dia memastikan uang pelicin proyek tersebut juga mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut.
"Iya (mengalir) ke seluruh parpol saat itu," katanya.
Dalam dakwaan, akhir Februari 2011 Andi Narogong menemui Sugiharto untuk menggelontorkan uang sejumlah Rp 520 miliar yang dibagi-bagikan ke beberapa bagian. Berikut rinciannya:
1. Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar
2. Partai Demokrat mendapat Rp 150 miliar
3. PDI Perjuangan mendapat Rp 80 miliar
4. Marzuki Ali, ketua DPR saat itu, mendapat jatah Rp 20 miliar
5. Anas Urbaningrum mendapat Rp 20 miliar
6. Chaeruman Harahap, ketua Komisi II DPR saat itu, mendapat Rp 20 miliar
7. Partai-partai lainnya mendapat Rp 80 miliar
Setnov sendiri telah membantah menerima uang pelicin e-KTP. Setnov bahkan bersumpah atas nama Allah, Tuhan YME, tak menerima Rp 1 pun dari proyek e-KTP.
Dia memastikan tidak ada kader Partai Golkar yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Setnov meminta kader Partai Golkar untuk tidak menggubris kasus tersebut. Dia menganggap kasus yang tengah ditelisik oleh KPK itu adalah godaan kecil.
"Jangan sampai kita menanggapi isu yang saat ini lagi menggoda. Partai kita makin baik, mudah-mudahan kita akan tambah baik. Ini godaan yang kecil, kalau ada yang sampaikan hal gaduh pada kita, kita harus kuat," katanya dalam sambutan acara Rakornis Partai Golkar di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Dia mengungkapkan, dakwaan yang beredar dan memuat nama kader Partai Golkar terlibat tidak benar. Bahkan, Ketua DPR ini sempat bingung dengan adanya pemberitaan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 543 miliar.
Setnov menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia telah bersumpah tidak menerima apa pun dari e-KTP walaupun hanya Rp 1 pun.
"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Setyo Budiyanto telah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSetyo mengatakan, penetapan tersangka Hasto baru dilakukan karena KPK baru memiliki alat bukti yang cukup
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca Selengkapnya