Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya. Sebagaimana diketahui, kasus suap ini telah menjerat sejumlah nama.

Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar. Kasus tersebut juga menjerat seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk perkara-perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan dkk, KPK melakukan penyelidikan diikuti peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Adapun 15 tersangka antara lain AFS, AF, MD, SK, dan VE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian ada DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, bertugas melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya. Khususnya pada program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi yang diberikan Robi Okta Fahlevi. Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sekitar bulan Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui ahmad yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Ahmad Yani kemudian memerintah Elvin MZ Muhtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.

"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," terang dia.

Pmbagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Rahmat Suryadi, dan tersangka FS dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Pahlevi.

Dengan dimenangkannya Robi Okta Pahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi Okta Pahlevi melalui A. Elfin MZ Mochtar melakukan pembagian commitment fee dengan jumlah beragam.

"Antara lain pemberian uang oleh Robi Okta Pahlevi untuk para anggota DPRD diduga total sejumlah Rp 5,6 miliar. Kemudian Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah Wakil Bupati saat itu sekitar Rp 2,8 miliar. Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode berikutnya," jelas dia.

Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra

Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
FOTO: Barisan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN

KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.

Baca Selengkapnya