KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya. Sebagaimana diketahui, kasus suap ini telah menjerat sejumlah nama.
Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar. Kasus tersebut juga menjerat seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk perkara-perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan dkk, KPK melakukan penyelidikan diikuti peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (13/12).
Adapun 15 tersangka antara lain AFS, AF, MD, SK, dan VE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian ada DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, bertugas melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya. Khususnya pada program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi yang diberikan Robi Okta Fahlevi. Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sekitar bulan Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui ahmad yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Ahmad Yani kemudian memerintah Elvin MZ Muhtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," terang dia.
Pmbagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Rahmat Suryadi, dan tersangka FS dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Pahlevi.
Dengan dimenangkannya Robi Okta Pahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi Okta Pahlevi melalui A. Elfin MZ Mochtar melakukan pembagian commitment fee dengan jumlah beragam.
"Antara lain pemberian uang oleh Robi Okta Pahlevi untuk para anggota DPRD diduga total sejumlah Rp 5,6 miliar. Kemudian Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah Wakil Bupati saat itu sekitar Rp 2,8 miliar. Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode berikutnya," jelas dia.
Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca Selengkapnya