KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka Suap Revitalisasi 2 Pasar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka. KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus suap revitalisasi dia pasar di wilayah Kepulauan Talaud.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka. Pertama diduga sebagai penerima SWM, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4).
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Keduanya adalah seorang anggota timses Bupati Kepulauan Talaud berinisial BNL dan seorang pengusaha diduga pemberi suap berinisial BHK.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"BNL adalah tim sukses Bupati dan dia juga seorang pengusaha. Kemudian diduga sebagai pemberi adalah BHK, ini adalah pengusaha," kata Basaria.
KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp 513.855.000. Barang bukti itu di antaranya Handbag CHANNEL, tas merk Balenciaga, jam tangan, anting berlian, cincin berlian dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Sebagai pihak diduga penerima, Sri Wahyumi dan BNL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi, BHK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Seperti diketahui, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dan beberapa barang berharga milik Sri Wahyuni. Sri diciduk siang tadi.
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Ada dua tas bernilai lebih dari Rp 100 jutaan, satu jam tangan dengan harga Rp 200 jutaan, sisanya anting dan cincin berlian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (30/4).
Febri menjelaskan, barang bukti tersebut diduga pemberian dari seseorang terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemungkinan, Febri menyebut ini bukan yang pertama.
"Kami menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah terealisasi," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kegiatan ini bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.
"Tim juga mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca Selengkapnya