Kronologi Caleg di Banjarmasin Dianiaya Hingga Ditusuk, Pemicunya Dendam Bertahun-tahun
Polisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Sempat buron, pelaku akhirnya menyerahkn diri ke polisi.
Kronologi Caleg di Banjarmasin Dianiaya Hingga Ditusuk, Pemicunya Dendam Bertahun-tahun
Seorang caleg salah satu partai di Kota Banjarmasin dianiaya. Polisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban, melainkan karena dendam lama.
Fakta itu terungkap setelah mengintrogasi pelaku usai menyerahkan diri.
"Pelaku yang telah menyerahkan diri kepada kami pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama."
Kata Kapolresta Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (23/2).
Pelaku AZ (44) warga Jalan Tunas Baru Banjarmasin Tengah akhirnya menyerahkan diri karena dibujuk orang tuanya ketika kabur ke Binuang Kabupaten Tapin.
Setelah dibujuk orang tuanya, kemudian AZ diantar ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.
Kronologi
Penganiayaan terjadi pada Minggu (18/2) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku menusuk korban bernama Muhammad Syafei (54) warga Jalan Tunas Baru karena dendam lama yang sudah dipendam selama tiga tahun.
"Korban mengalami luka serius sebanyak tiga mata luka di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan," tutur Sabana.
Pelaku dendam atass tuduhan korban melakukan pungutan parkir liar selama jadi Ketua RT. Disebut korban pula,untuk pungutan itu untuk berbuka puasa tidak terbuka terhadap warga dan dirinya.
Pelaku juga tidak terima dengan upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu.
"AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera," ujar Kapolres mengungkapkan.
Setelah melakukan penganiayaan, AZ sempat buron selama empat hari. Saat ini, dia tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
"Saya tegaskan sekali lagi kalau perbuatan pelaku tidak ada hubungannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapat oleh korban pada pemilu yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu, melainkan murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai ketua RT," tutur Kapolresta.