Kronologi Kadinkes Kampar Kumpulkan 31 Kepala Puskesmas untuk Sogok Polisi
Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at terjaring Operasi Tangkap Tangan. Dia ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR.
Sebelum ditangkap, Zulhendra mengumpulkan 31 orang kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Mereka dimintai uang Rp10 juta per orang. Uang itu dipungut MR sebagai orang kepercayaan Zulhendra.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, ZD awalnya melakukan rapat dengan 31 kepala Puskesmas pada 8 Mei lalu di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Apa prestasi Dokter Kasil sebagai kepala dinas? Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menciptakan pelayanan terpadu dari faskes tingkat desa hingga rumah sakit daerah.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kesehatan di daerah? Dalam hal ini, pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan tenaga kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014.
"Berawal pada 8 Mei lalu, kepala dinas ini (Zulhendra) memerintahkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat. Kegiatan rapat itu terkait kegiatan operasional harian mereka," ujar Iwan Senin (15/5).
Saat itulah, Zulhendra meminta uang kepada 31 orang kepala Puskesmas. Dengan alasan untuk mengurus atau menyuap polisi atas kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Riau.
Kasus yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar. Kasus itulah yang mau diurus Zulhendra.
Dalam rapat, Zulhendra menyampaikan kepada seluruh kepala Puskesmas mengumpulkan yang Rp10 juta per orang. Dia berniat menyogok polisi yang ada di Subdit 3 Tipikor Polda Riau.
"ZD meminta para kepala Puskesmas untuk kumpulkan uang dengan maksud membantu persoalan yang sedang kami tangani. Persoalan ini tahun 2022 lalu masalah dugaan adanya penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022," jelasnya.
Kemudian, sebagian kepala Puskesmas menyerahkan uang itu, sedangkan yang lainnya belum memberikan. Penyerahan uang dari kepala puskesmas dimulai dari Hotel Furaya Pekanbaru hingga restoran di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52.
"Penyerahan uang atau dana kepada para tersangka 12 Mei lalu. Uang dari kepala Puskesmas diberikan ke MR, ada di Hotel Furaya Pekanbaru, ada juga di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52 Kampar," ucap Iwan.
Kemudian, MR membawa uang cash Rp85 juta ke rumah Zulhendra di Kampar. Uang itu diserahkan malam harinya pakai plastik hitam putih. Bahkan, ada pula bukti transfer sebanyak Rp15 juta.
"MR sebagai pengumpul uang, barang bukti uang tunai Rp85 juta, ada 2 handphone Iphone 12 Promax milik ZD. Ada Iphone 14 Promax milik MR," terang Iwan.
Iwan menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi dana JKN yang mau diurus oleh Zulhendra. Dia membantah saat ditanya apakah ada permintaan uang dari polisi sehingga Zulhendra berniat menyogok.
"Dia inisiatif sendiri (mau mengurus perkara), tidak ada (permintaan). Kita tegak lurus menyelidiki dugaan korupsi dana JKN itu. Kasusnya sedang didalami," kata perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu.
Tersangka ZD dan MR dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Keduanya dijerat Pasal 5, ayat (1) huruf a ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Iwan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPetugas KPK meninggalkan lokasi menggunakan lima unit mobil jenis Toyota dan dikawal beberapa personel Gegana Brimob Polda Kalsel menggunakan satu kendaraan.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca Selengkapnya"Kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di inspektorat," kata Bobby
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Baca Selengkapnya