Kuasa Hukum Dhani Sebut Jaksa Tak Masukan Vlog 'Idiot' Sebagai Barang Bukti
Merdeka.com - Barang bukti vlog kasus idiot musisi Ahmad Dhani dipersoalkan di persidangan. Sebab, vlog Dhani yang selama ini menjadi muara kasus rupanya tidak masuk dalam daftar barang bukti.
Padahal, vlog tersebut beberapa kali diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada akhir persidangan, status vlog tersebut langsung dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani mempertanyakan soal vlog tersebut. Padahal, selama ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap video tersebut secara forensik digital.
-
Kenapa video tersebut diklaim tidak benar? Sehingga secara keseluruhan isi dan narasi video tidak ada kaitannya dengan Anies yang ditetapkan sebagai tersangka terkait JIS.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa konten video yang dibuat vlogger ini? Berbagai video ia buat seperti video tentang makan, momen-momen pribadi, dan video lainnya.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang dituduh bodoh dalam hoaks tersebut? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; 'Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina.'
-
Apa isi video yang viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
"Jaksa tidak memuat barang bukti video sesuai lab forensik digital dalam berita acara, berkode IMG 0218 mov. Itu harusnya," ujarnya, Selasa (5/3).
Ia menambahkan, majelis hakim telah menetapkan bahwa jaksa tidak memasukkan video dalam daftar barang bukti yang menyangkut pokok materi perkara. Hal ini, tambahnya, berakibat video yang diputar di pengadilan dianggap ilegal karena tidak bersumber dari lab forensik digital.
"Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti, ya wes sudah, perkaranya selesai. Video yang didapat jaksa tidak sesuai dengan yang ada diberita acara. Vlog yang didapat jaksa entah dari mana itu ilegal," tambahnya.
Menanggapi itu, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rahman, enggan berkomentar. Ia beralasan, bahwa tanggapan soal vlog Dhani yang tidak masuk dalam daftar barang bukti harus satu pintu.
"Semua satu pintu ya, nanti pak Winarko (JPU) yang memberikan pernyataan," kilahnya.
Ahmad Dhani sendiri dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam vlog yang dibuatnya, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata 'idiot' dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat dia menginap.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaBeredar video yang menyebut KPK menggeledah rumah Cak Imin dan menemukan duit Rp2,2 triliun
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaKlaim Cak Imin jadi tersangka kasus korupsi Kemnaker adalah tidak benar alias hoaks.
Baca Selengkapnya