Kuasa hukum Jessica: Dakwaan jaksa tak jelas, tidak lengkap & ngawur
Merdeka.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso maksimal hukuman mati karena diduga kuat yang menaruh racun sianida ke minuman Mirna.
Dalam eksepsinya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, dakwaan yang dilakukan penuntut umum tidak jelas. Menurut dia, tidak dijelaskan bagaimana Jessica menaruh racun di minuman Mirna.
"Dimana natrium sianida disimpan, apa kantong celana, kantong plastik, semua tidak diuraikan tapi sekonyong-konyong bahwa Jessica masukkan natrium sianida," kata Otto dalam sidang, Rabu (15/6).
-
Apa yang dirahasiakan Sivia Azizah? Sebelumnya, Sivia juga tak pernah mengunggah soal siapa sosok kekasihnya di media sosial.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Apa yang Jessica Mila bagikan? Jessica Mila membagikan foto-foto kenangan liburannya ke Paris pada Selasa (13/2) yang lalu.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Otto juga menyesalkan dengan dakwaan hukuman mati yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Terlebih, penjelasan jaksa tidak jelas.
"Penuntut umum tidak menguraikan, dimana didapatkan natrium sianida, disimpan dalam kertas, botol atau dimana pun tidak dijelaskan," kata dia.
"Jika memang pembunuhan berencana, maka fakta harus diuraikan secara jelas, cermat dan tetap, sehingga dakwaan penuntut umum menjadi tidak jelas, tidak cermat dan ngawur," imbuhnya.
Otto menilai, tidak ada juga yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh Mirna. Kalaupun ada yang melihat, kata dia, bisa saja itu gula, bukan racun sianida.
"Tidak ada yang melihat karena memang fakta itu tidak ada, Jessica tidak memasukkan apapun ke dalam gelas korban," terang dia.
"Kalau tidak diuraikan dengan cermat maka dakwaan itu tidak cermat kabur dan tidak lengkap," jelas dia lagi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca Selengkapnya