Kuasa hukum optimis eks Walkot Makassar menang praperadilan
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, optimis sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5) ini, akan berpihak padanya. Sidang putusan praperadilan itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB nanti.
"Kami cukup optimis. Namun tidak ingin mendahului putusan hakim," kata salah satu tim kuasa hukum Ilham, Deny Hariyatna, Selasa (12/5).
Deny mengatakan, optimis itu didapatkan lantaran saksi dari pihak kliennya maupun KPK memberikan keterangan yang lebih menguatkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan ini.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Yang membuat optimis secara rinci sebenarnya sudah kami sampaikan dalam kesimpulan. Namun, demikian secara umum, fakta-fakta persidangan baik itu saksi dari kami dan bahkan saksi dari KPK telah banyak mendukung dalil-dalil kami. Bahkan, keterangan-keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," tegasnya.
Deny menambahkan, bahwa keterangan ahli dan beberapa bukti fakta yang sudah diajukan pada hakim tunggal Yuningtyas Upiek telah menjelaskan bahwa kliennya tersebut telah ditetapkan tersangka pada proses yang salah.
"Fakta dan keterangan ahli telah membuktikan bahwa klien kami ditetapkan dengan alat bukti yang tidak sah, klien kami ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil penyidikan," paparnya.
Diketahui, Ilham ditetapkan oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, 7 Mei 2014. Dia diduga korupsi kerja sama rehabilitas kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Meskipun sudah ditetapkan sejak setahun lalu, namun, Deny mengatakan jika pihak KPK belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat kliennya itu rugi. Kerugian yang dirasa Ilham berupa dirinya dicekal, rekeningnya diblokir, serta dicabutnya hak politik Ilham. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” kata Todung
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca Selengkapnya