Kuasa hukum tak terima Ahok disebut pecundang
Merdeka.com - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama mengatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Ahok sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.
"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Bagaimana norma agama mengatur perilaku? Misalnya, dalam agama Islam, norma agama mengatur ibadah, hubungan sosial, dan perilaku ekonomi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Todung Mulya Lubis melihat hukum yang adil? Salah satunya soal hukum yang seharusnya bak piramida terbalik. Banyak sanksi hukum tegas yang bisa menyasar para elit, termasuk soal korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.
"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.
Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.
"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.
Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.
Sebut Hakim Khilaf
Ahok ajukan PK ©Liputan6.comJosefina menyebut salah satu alasan pengajuan PK. Ia menuding majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kekhilafan hakim.
"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.
Dia mengutarakan, kuasa hukum sudah membahas sejak lama PK ini. Ditambah lagi, penyusunan draft tidaklah mudah. Maka dari itu, ia menolak anggapan bahwa PK ini merupakan strategi Ahok.
Kuasa hukum berharap PK dapat mengubah keputusan hakim dan Ahok dibebaskan dan rehabilitasi atas nama baiknya.
"Harapannya PK dikabulkan. Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," tutur Josefina.
Sumber: Liputan6.com (mdk/feb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaTom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca Selengkapnya