Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KUHP Baru: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

KUHP Baru: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan UU KUHP anyar ini menuai kontroversi.

Salah satunya, lebih ringan hukuman bagi para koruptor. Terlebih, ancaman pidana buat koruptor dalam UU KUHP lebih ringan daripada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, UU Tipikor Tahun 1999 dan 2001.

Dalam KUHP, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam bagian ketiga Pasal 603 hingga 606.

Orang lain juga bertanya?

Berikut bunyi Pasal 603 Tipikor dalam KUHP:

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 603:"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal 604

Terkait Penyalahgunaan Wewenang:

"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal 605

Terkait Suap:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 606:

Terkait gratifikasi:

"(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiahatau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV."

Bunyi UU Tipikor

Dalam UU Tipikor sendiri, ancaman pidana serta denda bagi koruptor sungguh berat. Bahkan, tertulis ada ancaman pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.

Berikut ulasannya:

Memperkaya Diri SendiriTindakan memperkaya diri sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

ayat (1) menyebutkan Orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau maksimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Koruptor juga didenda minimal Rp10 juta dan maksimal kategori IV atau Rp2 miliar.

ayat (2)Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tindakan SuapSementara itu, ancaman hukuman bagi para pelaku suap dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 5, berikut bunyinya:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Luhut Soal OTT KPK Dianggap Tidak Sukses: Pemikiran Kampungan, Ndeso
Menteri Luhut Soal OTT KPK Dianggap Tidak Sukses: Pemikiran Kampungan, Ndeso

"Saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya kalau pemikiran itu, ndeso," kata Luhut

Baca Selengkapnya