Kuras Barang WNA China, Ifandi Diringkus Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Kuta Selatan mengamankan pelaku pencurian, Mohammad Ifandi (32), asal Bondowoso, Jawa Timur. Dia diamankan setelah melakukan pencurian di dalam rumah kontrakan seorang wanita bernama Limin (25) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Peristiwa itu terjadi, di Jalan Maya Loka, Mandala Griya, Blok VI, Nomor 6, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (4/3) lalu sekitar Pukul 21.00 Wita.
"Yang bersangkutan mengambil barang-barang milik korban di dalam kontrakan dengan cara melompati jendela di saat korban tidak ada," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh. Nurul Yaqin, Rabu (13/3).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang menemukan rumah itu? Dilansir dari laman Newsweek, hunian persegi panjang itu ditemukan oleh para peneliti dari Akademi Ilmu Pengetahuan Austria (ÖAW) di Svinjarička Čuka, Serbia, yang terletak di wilayah Balkan di Eropa tenggara.
Peristiwa itu terjadi ketika korban pulang usai berkunjung dari rumah temannya. Setelah di dalam rumah, korban merasa ada yang aneh. Karena gorden jendela yang sebelumnya terbuka ternyata sudah tertutup.
Melihat situasi rumah yang ganjal, korban kemudian mencoba mengecek keberadaan barang-barang miliknya. Usai melakukan pemeriksaan diketahui barang-barang dan uang korban hilang.
Barang-barang korban yang hilang diantaranya kamera Go Pro, laptop merek Apple, dua buah Wi Fi bentuk kotak merek Smartfreend kemudian Andromaxz satu buah jam tangan merek Swarovski.
Selain barang, pelaku juga membawa beberapa mata uang asing RMB (China) kurang lebih 2 sampai 3 ribu, uang Bangkok yang jumlahnya kurang lebih 20 ribu, uang dolar Amerika Serikat kurang lebih 400 dolar.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Kuta Selatan. Pasalnya korban diduga mengalami kerugian kurang lebih Rp 89.400.000.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian menangkap pelaku Selasa (12/3) kemarin, sekitar pukul 05.30 Wita, di sebuah bangunan bekas bedeng proyek Angkasa Pura jalan Bay Pas Sunset Road, Kuta, Bali.
"Kami menangkap yang bersangkutan, saat sedang tertidur. Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti hasil curian. Setelah, dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian seorang diri," tutup Nurul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaMengunjungi rumah lama, wanita ini kaget barangnya dicuri dari sofa, meja hingga pagar besi ludes. Ia curhat kecewa dengan sikap tetangga.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaBerbagai barang elektronik, tabung gas LPG, pakaian, hingga isi kulkas pun dijarah oleh pencuri.
Baca SelengkapnyaWanita ini ceritakan rumahnya dibobol maling saat ditinggal mudik, masuk lewat plafon.
Baca Selengkapnya