Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Papua Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Buruh saat Pandemi Covid-19

LBH Papua Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Buruh saat Pandemi Covid-19 aksi may day di depan istana. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta pemerintah memberikan jaminan kebutuhan pokok kepada para buruh di Papua. Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menilai para buruh menjadi kelompok rentan di tengah pandemi virus corona seperti sekarang.

"Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya Disnaker Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya wajib memberikan bantuan sembako kepada seluruh buruh yang berada dalam wilayahnya masing-masing," kata Gobay melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para buruh. Mulai perbaikan aspek kesehatan lingkungan dan industri dan pencegahan, pengobatan serta pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.

Orang lain juga bertanya?

"Sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan c, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konana Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Budaya. Secara khusus terkait penangulangan Wabah Corona di Papua menjadi telah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan pada pasal 59 ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua," ungkapnya.

Bunyi dari pasal 59 ayat 2 itu adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,"

Gobay juga meminta pemerintah di Papua untuk mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan perintah Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 secara maksimal tanpa terkecuali.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk wajib memastikan seluruh Perusahaan di Papua dan Papua Barat memberikan Upah sesuai UMP Propinsi (Pasal 90 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) dan memberikan hak pesangon (Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua Cq Mentri Ketenagakerjaan dan Disnaker Propinsi Papua segera menyelesaikan Persoalan Buruh Mogok kerja Freeport (Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003) dengan PT. Freeport Indonesia yang telah 3 tahun tanpa kejelasan," tegas dia.

Sejauh ini, kata Gobay, para buruh dilanda sejumlah masalah saat pandemi covid-19. Misalnya, upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai UMP, ancaman PHK dengan dalih diistirahatkan agar tidak mendapat uang pesangon. Hal ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi covid-19.

"Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home), potensi penyebaran di Tembagapura sangat tinggi," tandas Gobay.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6.600 Ton Beras Impor Asal Vietnam Disalurkan ke Papua dan Papua Barat
6.600 Ton Beras Impor Asal Vietnam Disalurkan ke Papua dan Papua Barat

Jika ada yang bermain maka akan langsung dicabut izinnya karena telah meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kelaparan di Papua, Jokowi Tegas Minta Daerah Punya Cadangan Pangan
Belajar dari Kelaparan di Papua, Jokowi Tegas Minta Daerah Punya Cadangan Pangan

Jokowi meminta kepala daerah untuk mengantisipasi terjadinya kasus kelaparan seperti yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Bencana Kekeringan Landa Puncak Papua, 6 Warga Meninggal Dunia
Bencana Kekeringan Landa Puncak Papua, 6 Warga Meninggal Dunia

Kekeringan melanda dua distrik yakni Lambewi dan Agandugume.

Baca Selengkapnya
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja
Di Daerah Ini Ada 92 Perusahaan Rokok, Serap 80.000 Tenaga Kerja

Kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Penyerahan Bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Penyerahan Bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah

Zulkifli Hasan memimpin langsung prosesi penyerahan bantuan Kemendag Peduli di Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kampung Terancam Kekeringan & Butuh Bantuan, Tapi Ada di Wilayah Kekuasaan KKB
Kampung Terancam Kekeringan & Butuh Bantuan, Tapi Ada di Wilayah Kekuasaan KKB

Cuaca ekstrem membuat Distrik Agandugume dan Distrik Lambewidi Kabupaten Puncak, Papua Tengah mengalami kekeringan. Bahkan dampak kekeringan 6 orang meninggal

Baca Selengkapnya
Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene
Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene

Relawan Mas Gibran kembali menggelar aksi bagi-bagi sembako di sejumlah provinsi

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua
Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua

enurut SYL, pemulihan harus dilakukan secara cepat dengan mengawal bantuan pangan serta mendorong masyarakat setempat untuk bercocok tanam.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Puncak Papua, Bagikan 5,5 Ton Sembako
Panglima TNI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Puncak Papua, Bagikan 5,5 Ton Sembako

Bantuan sembako itu terdiri dari beras hingga indomi.

Baca Selengkapnya