Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Merdeka.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam repliknya, jaksa menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus. Hal itu menanggapi keraguan penasihat hukum apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Berikut lengkapnya:
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang ditembak tapi tidak mempan? Namun beberapa kali terjadi keanehan. Ada sejumlah tokoh PKI ternyata tak mempan ditembak. Mereka punya ilmu kebal peluru.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Poin 7, tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat. Tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.
Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas.
Fakta yang menyaksikan langsung pelaku penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Pada fakta yang menyaksikan langsung nyata, terhadap peristiwa penembakan adalah terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut, padahal peristiwa itu terjadi dalam rumah yang ruangannya kecil dan satu titik kejadian.
Sehingga sangat tidak masuk akal jika saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, saudara Putri Candrawathi tidak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
Dan dari keterangan saksi Richard Eliezer yang menyatakan jika terdakwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan dan sepengetahuannya menggunakan senjata glock milik terdawka Ferdy Sambo dan menggunakan senjata HS milik korban Nofriansyah.
Lalu apakah tim penasihat hukum dapat dikatakan tidak bisa membuktikan senjata mana dan nomor seri berapa serta siapa pemilik senjata yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah, tentu yang dapat menjawab hal tersebut adalah terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer sebagai pelaku materil karena terlibat secara langsung menembak korban Nofriansyah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya