Libatkan TNI berantas terorisme, Wiranto ingatkan jangan langkahi prosedur
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, Panja memasuki tahap finalisasi draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di sela-sela beraudiensi dengan Panja, sejumlah hal dibahas. Dua di antaranya soal penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme.
Di bawah Kemenko Polhukam, BNPT sebagai leading sector didorong secara cepat bersinergi dan memberi porsi kepada kementerian/lembaga terkait masalah melawan terorisme.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
"Karena melawan terorisme enggak bisa hanya oleh satu lembaga atau institusi. BNPT sendiri enggak bisa, karena yang kita hadapi adalah suatu aksi yang bersifat total maka yang kita kerahkan harus sama," ujar Wiranto menerima audiensi Panja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/9).
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme memberikan ruang yang cukup luas kepada TNI dan Polri untuk bermanuver memberantas terorisme. Kendati demikian, Wiranto mengingatkan agar penindakan terorisme tetap memperhatikan prosedur.
"Yang penting jangan langkahi prosedur. Yang penting tugas pokok dapat dilaksanakan karena melawan terorisme dia enggak pakai aturan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengklaim konten draf revisi UU Terorisme sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ungkap Syafi'i.
Dia memprediksi, konstruksi pasal dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rampung pada awal Desember 2017. Setelah rampung, Panja langsung menyodorkan draft itu ke Paripurna DPR. "Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," ucapnya.
Dalam draft revisi Undang-Undang, TNI dilibatkan dalam memberantas tindak pidana terorisme. Akan tetapi, mengenai prosedur penindakan oleh TNI, kapan dan bagaimana tidak dijelaskan secara rinci. Rincian keterlibatan TNI akan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Tadi kita sepakat dengan pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Syafi'i berharap, setelah konstruksi pasal Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai, pemerintah segera mengeluarkan Perpres. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaKepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, prajurit TNI dilarang untuk berpolitik.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta Agus berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat terkait penanganan Papua.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaCalon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji seluruh prajurit TNI tidak akan bertindak arogansi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca Selengkapnya