Lupa pernah bertemu terdakwa e-KTP, Setnov ralat isi BAP-nya
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), akhirnya mengaku kenal dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Padalah, sebelumnya dalam BAP, Setnov sempat mengaku tidak mengenal Irman.
"Saya koreksi di BAP," kata Setnov saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Setnov berkilah, mengingat Irman setelah membaca pemberitaan media massa yang menunjukkan fotonya dengan Irman. Di mana saat itu, Irman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Baru saya ingat, saya ke Jambi bersama-sama pejabat yang lain dan menteri masalah pembakaran hutan. Sangat mendadak kita ke sana, ternyata itu adalah Plt Gubernur," ujar Setnov.
Meski akhirnya mengaku kenal, Setnov tetap menyangkal kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di persidangan pada Kamis (26/3) silam.
Pada sidang itu, Diah mengaku pernah diminta Setnov untuk menyampaikan pesan kepada Irman. Isi pesannya, Setnov meminta Irman mengaku tidak mengenalnya apabila diperiksa KPK.
"Tolong sampaikan ke Pak Irman, kalau ditanya, bilang tidak kenal saya," kata Diah menambahkan pesan itu disampaikan di sela-sela pelantikan Ketua BPK pada 2013.
Menanggapi hal itu, Setnov mengakui memang ikut menghadiri pelantikan ketua BPK. Hanya saja, dia kembali berkelit pernah mendekati Diah dan menyampaikan pesan kepadanya.
"Tidak pernah," tuntas Setnov.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya