MA dinilai tak berhak putuskan perkara TPI
Merdeka.com - Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dinilai harus mematuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama.
Pakar hukum perdata, Arrisman mengatakan, meskipun berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI. Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005.
"Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan persnya, Rabu (21/).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang berperan sebagai penengah negosiasi? Pernyataan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut, tetapi seorang pejabat Hamas mengatakan kepada Aljazeera negosiasi berpusat pada berapa lama gencatan senjata akan berlangsung, pengaturan untuk pengiriman bantuan ke Gaza dan pertukaran tawanan Israel yang ditahan oleh Hamas untuk tahanan Palestina di Israel.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
Menurutnya, dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
"Baik putusan MA maupun putusan BANI sama-sama berpulang pada perjanjian awal perjanjian kontrak antara PT Berkah dan pihak Tutut," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Akademisi, Zainal Arifin Hoesein yang mengatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut.
Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.
"Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," tambahnya.
Zainal menegaskan, Lebih jauh, kedua pihak yang mengikatkan, dalam kesepakatan hukum harus menghormati setiap perjanjian karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya