Mabes Polri: SP3 kasus Rizieq di Jabar, yang lain tunggu tanggal mainnya
Merdeka.com - Polisi memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pemimpin FPI Rizieq Syihab. Keputusan ini lantas menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menduga, ada intervensi dalam pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, perwakilan Persaudaraan Alumni 212 mengklaim penghentian kasus Rizieq buah dari pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menampik spekulasi tersebut. Dia memastikan, terbitnya SP3 merupakan kewenangan mutlak penyidik polisi. Tanpa ada intervensi.
"Tak bisa diintervensi itu penilaian penyidik," ujar Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, SP3 kasus Rizieq ini tidak ada kaitannya dengan kesepakatan atau deal-deal tertentu. "Pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Kepada siapapun," ucap Setyo.
Setyo juga menampik, SP3 kasus Rizieq berkaitan dengan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Tim 11 Persaudaraan Alumni 212 beberapa waktu lalu.
"SP3 sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2018. Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum HRS (Habib Rizieq Syihab)," kata dia.
Dia menjelaskan, SP3 dikeluarkan lantaran penyidik menilai tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. "Penyidik menilai kalau dilanjutkan tidak memenuhi unsur-unsurnya sampai tuntas," tutur Setyo.
Disinggung soal nasib kasus hukum lainnya yang menjerat Rizieq yakni chat bernada pornografi, logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain, Setyo tidak memberi penjelasan.
"Yang saya sampaikan di Jabar. (Apakah kasus lain akan di-SP3 juga) Tunggu tanggal mainnya," ucap Setyo.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaPolri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Baca Selengkapnya