Mahasiswi Cantik Ini Tenggak Ekstasi di Room Karaoke Sebelum Tabrak Korban hingga Tewas
Marisa Putri (21) mahasiswi cantik menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru.
Marisa Putri (21) mahasiswi cantik menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru.
Pelaku dalam pengaruh alkohol dan pil ekstasi saat mengendarai mobilnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru.
Pelaku menggunakan Toyota Raize pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 Wib usai pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.
"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika sidampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, pelaku dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujar Jeki.
Korban Terseret 50 Meter
Kemudian pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, di arah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Jeki.
Sempat Melarikan Diri
Sebelumnya, usai menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA.
Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala. Namun beberapa saat kemudian, Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," kata Alvin.
Kini Marisa harus mendekam di penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi