Fakta-Fakta yang Terungkap Mahasiswi Cantik Bawa Mobil Ngebut Tabrak Ibu-Ibu sampai Tewas
Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
Seorang ibu-ibu Renti Marningsih (46) tewas usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8). Korban ditabrak oleh Marisa Putri (21) mahasiswi cantik pengemudi mobil Toyota Raize yang melaju kencang saat pukul 05.45 Wib.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari kejadian tersebut:
1. Mobil Melaju Kencang
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada merdeka.com.
2. Sempat Tinggalkan Lokasi
Usai menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban mengalami terjatuh dan luka berat di kepala.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.
Namun beberapa saat kemudian, Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," kata Alvin.
3. Pakai Narkoba dan Miras
Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemuikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujar Jeki.
4. Motor Korban Terseret 50 Meter
Kemudian pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, di arah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.
5. Tersancam 12 Tahun Penjara
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Jeki.
6. Marisa Menyesal
Marisa pun meminta maaf. Mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab ini menyesali perbuatannya yang tak sengaja menabrak korban. Namun, dia mengakui menyetir mobil dalam kondisi mabuk. Korban merupakan pegawai kantin di TK Asyofa.
"Saya meminta maaf kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujar Marisa.
7. Masisa Tidak Sadar Menabrak
Selain itu, Marisa juga menyesali perbuatan dan kelalaiannya yang menyebabkan nyawa orang lain melayang. Marisa mengatakan tidak sengaja menabrak korban.
"Dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya, menyesal atas yang saya lakukan tapi saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa.
Saat menabrak korban, Marisa juga mengaku tidak sadar sudah menabrak pengendara sepeda motor dalam kondisi mabuk. "Saya enggak sadar, dalam pengaruh alkohol," kata Marisa.
Marisa menyampaikan mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ yang dikemudikannya merupakan milik ia sendiri. Dia sempat meninggalkan korban usai menabraknya dan kembali lagi setelah dikejar pengemudi ojek online.
"Saya tidak tahu ada menabrak," ucapnya.