Penampakan CCTV Mahasiswi Pulang Dugem Ngebut Bawa Mobil Tabrak Ibu hingga Tewas
Video kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi yang dipengaruhi narkoba dengan seorang ibu di Pekanbaru tertangkap kamera CCTV.
Penampakan CCTV Mahasiswi Pulang Dugem Ngebut Bawa Mobil Tabrak Ibu hingga Tewas
Video kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi yang dipengaruhi narkoba dengan seorang ibu di Pekanbaru tertangkap kamera CCTV.Dalam video yang beredar, mahasiswi yang diketahui baru saja pulang dari 'dugem' tersebut memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Mahasiswi yang belakangan diketahui bernama Marisa Putri (21) itu mengendarai mobil berwarna biru di saat langit belum terang secara sepenuhnya.
Marisa kemudian menabrak pemotor yang dikendarai oleh seorang ibu tanpa ada upaya untuk mengerem.
Alih-alih berhenti, ia malah menambah kecepatan hingga membuat korban terseret hingga 50 meter.
Korban yang merupakan pengendara motor merk Vega ZR dengan pelat BM 4697 JZ bernama Marningsih (46) tewas di lokasi kejadian akibat peristiwa tersebut.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya kembali.
Pada saat itu warga sudah ramai berkerumun dan mengamankan lokasi kejadian.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," kata Alvin.
Positif Narkoba
Marisa Putri disebut baru saja pulang dari tempat hiburan malam (dugem) sebelum kejadian.
Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa kedua rekan korban adalah pemasok narkoba jenis ekstasi.
"Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri," ucap Jeki.
Pada saat kejadian, Marisa di bawah pengaruh minuman alkohol dan narkoba berjenis pil inex hingga membuatnya tak sadar sepenuhnya.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," tambah Jeki.
Muncul ke Publik, Terancam 12 Tahun Penjara
Sosoknya pun viral dan ramai disorot saat muncul ke hadapan publik usai diamankan oleh Polresta Pekanbaru.
Marisa pun meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa korban yang berprofesi sebagai pegawai kantin di TK Asyofa itu.
Marisa mengaku lalai dan tak sengaja menabrak korban karena sudah tak sadar akibat pengaruh alkohol.
"Dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya, menyesal atas yang saya lakukan tapi saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar."
"Saya enggak sadar, dalam pengaruh alkohol," sambung Marisa.
Atas perbuatannya, Mahasiswa semester 3 Fakultas Psikologi Universitas Abdurrab tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara.