Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP, Renovasi Rumah sampai Beasiswa

Mahfud: Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP, Renovasi Rumah sampai Beasiswa Mahfud MD. antara

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu, yang melibatkan 19 kementerian/lembaga. Nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

Mahfud MD menyebutkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga.

"Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” kata dia dilansir Antara, Jumat (23/6).

Mahfud menjelaskan upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.

Dia kembali menjelaskan, pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.

Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih Rp28 juta per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.

Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya. Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya.

Berikutnya Kementerian Sosial juga menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan. Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok yang nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.

Kementerian PUPR, dalam program pemulihan hak korban itu, menyediakan program pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta.

Kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang nantinya diumumkan oleh Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada tanggal 27 Juni 2023.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Pemkab dengan Pusat hingga Desa, 1.300 Rumah Tidak Layak Huni di Banyuwangi Direnovasi
Kolaborasi Pemkab dengan Pusat hingga Desa, 1.300 Rumah Tidak Layak Huni di Banyuwangi Direnovasi

Pemkab Banyuwangi terus melanjutkan program bedah rumah tak layak huni melalui skema gotong royong banyak pihak.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Angka Kemiskinan Tinggi, Puluhan Ribu Rumah Warga Ngawi Tak Layak Huni
Angka Kemiskinan Tinggi, Puluhan Ribu Rumah Warga Ngawi Tak Layak Huni

Puluhan ribu rumah warga Kabupaten Ngawi tidak layak huni buntut dari kemiskinan.

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya
Korban Gempa Sumedang Bakal Terima Uang Bantuan, Ini Besarannya

Korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan bakal menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya

Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Rapat Perdana dengan DPR: Saya Jadi Menteri Bukan karena Sempat Oposisi
Natalius Pigai Rapat Perdana dengan DPR: Saya Jadi Menteri Bukan karena Sempat Oposisi

Rapat hari ini adalah rapat perdana Natalius Pigai usai resmi menjabat sebagai Menteri HAM.

Baca Selengkapnya