Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Disepakati Sebelum Kasus Sambo
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," cuit Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis (16/2).
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
-
Kapan Mahfud MD dikabarkan mundur? Beredar kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada hari ini, Rabu (31/1).
-
Kenapa Mahfud mundur? Mahfud Md memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, berencana mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
-
Apa yang dilakukan Mahfud di kasus Sigi? Kata dia, langkah pengejaran dan pengepungan terhadap tempat yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan para pelaku tersebut, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Dia memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku pembunuhan tersebut untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban yang mengalami duka mendalam karena kejadian tersebut.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
Cuitan Mahfud MD itu sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.
Video yang dikutip Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni 'Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'
Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.
Video itu juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pemerintah Jelaskan Alasan Hukuman Mati Bisa Berubah Setelah 10 Tahun
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan proses kementerian di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, vonis penjara tak sekadar masuk bui. Setelah menjalani pembinaan di lapas, terpidana harus bisa memastikan dikembalikan ke masyarakat.
"Bila yang bersangkutan tidak diterima masyarakat, tapi tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak mengulangi perbuatan tapi bermanfaat bagi masyarakat," kata pria akrab disapa Prof Edy dalam Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol Semarang, Selasa (14/2).
Dia juga mengatakan, aturan vonis hukuman mati yang bisa dievaluasi selama 10 tahun. Apabila selama 10 tahun tersebut berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah.
"Visi integrasi sosial hukuman mati dilihat perilaku selama 10 tahun di dalam menjalani, kalau sikapnya bagus masih punya kesempatan," kata Eddy.
Dia menegaskan, pidana mati di Indonesia berbeda dengan negara lain. Bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Namun, pidana mati juga terkait aspek religi, politik dan sosial kemasyarakatan.
Dia juga sering beberapa kali didatangi oleh Duta Besar Belanda, Amerika Serikat, dan Australia lantaran lebih dari 142 negara Uni Eropa yang sudah menghapus pidana mati.
"Jadi persoalan negara kita berbeda dengan negara lain. Tidak masalah hukum semata. Politik, budaya, harus pokok persoalan masalah agama," ungkapnya.
Mayoritas Hasil Survei Tak Setuju Hukuman Mati
Pihaknya juga telah menyampaikan survei hukuman mati terhadap beberapa responden mengenai apakah setuju tentang hukuman mati terhadap koruptor, bandar narkoba.
Hasilnya, dari 100 responden survei tersebut, sebanyak 80 persen di antaranya setuju dengan penerapan pidana mati. Namun, ketika ditanya apakah setuju teroris dihukum mati, 80 responden yang awalnya setuju, pada umumnya menolak pidana mati.
"Dari 80 persen yang awalnya setuju dengan pidana mati, berubah menjadi 20 persen setuju pidana mati diterapkan," jelasnya.
Artinya, pidana mati tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga menyangkut persoalan politik, agama atau religi, dan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, pemerintah mencoba mengambil jalan tengah, yakni hukuman mati adalah pidana khusus bukan lagi pidana pokok atau pidana tambahan. Alasan digunakan atau ditetapkannya pidana khusus karena penjatuhan pidana mati harus betul-betul selektif.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya