Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diubah Seumur Hidup Disepakati Sebelum Kasus Sambo Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi sebuah video beredar di dunia maya yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud, video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," cuit Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis (16/2).

Orang lain juga bertanya?
potongan video wamenkum ham bicara soal hukuman mati di ruu kuhpTwitter@mohmahfumd

Cuitan Mahfud MD itu sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.

Video yang dikutip Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni 'Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'

Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Video itu juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pemerintah Jelaskan Alasan Hukuman Mati Bisa Berubah Setelah 10 Tahun

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan proses kementerian di lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, vonis penjara tak sekadar masuk bui. Setelah menjalani pembinaan di lapas, terpidana harus bisa memastikan dikembalikan ke masyarakat.

"Bila yang bersangkutan tidak diterima masyarakat, tapi tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak mengulangi perbuatan tapi bermanfaat bagi masyarakat," kata pria akrab disapa Prof Edy dalam Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol Semarang, Selasa (14/2).

Dia juga mengatakan, aturan vonis hukuman mati yang bisa dievaluasi selama 10 tahun. Apabila selama 10 tahun tersebut berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah.

"Visi integrasi sosial hukuman mati dilihat perilaku selama 10 tahun di dalam menjalani, kalau sikapnya bagus masih punya kesempatan," kata Eddy.

Dia menegaskan, pidana mati di Indonesia berbeda dengan negara lain. Bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Namun, pidana mati juga terkait aspek religi, politik dan sosial kemasyarakatan.

Dia juga sering beberapa kali didatangi oleh Duta Besar Belanda, Amerika Serikat, dan Australia lantaran lebih dari 142 negara Uni Eropa yang sudah menghapus pidana mati.

"Jadi persoalan negara kita berbeda dengan negara lain. Tidak masalah hukum semata. Politik, budaya, harus pokok persoalan masalah agama," ungkapnya.

Mayoritas Hasil Survei Tak Setuju Hukuman Mati

Pihaknya juga telah menyampaikan survei hukuman mati terhadap beberapa responden mengenai apakah setuju tentang hukuman mati terhadap koruptor, bandar narkoba.

Hasilnya, dari 100 responden survei tersebut, sebanyak 80 persen di antaranya setuju dengan penerapan pidana mati. Namun, ketika ditanya apakah setuju teroris dihukum mati, 80 responden yang awalnya setuju, pada umumnya menolak pidana mati.

"Dari 80 persen yang awalnya setuju dengan pidana mati, berubah menjadi 20 persen setuju pidana mati diterapkan," jelasnya.

Artinya, pidana mati tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga menyangkut persoalan politik, agama atau religi, dan sosial kemasyarakatan.

Karena itu, pemerintah mencoba mengambil jalan tengah, yakni hukuman mati adalah pidana khusus bukan lagi pidana pokok atau pidana tambahan. Alasan digunakan atau ditetapkannya pidana khusus karena penjatuhan pidana mati harus betul-betul selektif.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi Jokowi Tahu Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Reaksi Jokowi Tahu Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya