Mahfud MD sebut RUU Perampasan Aset Belum Disetujui DPR
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI. Sayangnya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset ini belum disetujui oleh DPR.
"UU ini sudah disampaikan ke DPR. Belum disetujui," kata Mahfud, di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (3/2).
Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Mahfud merinci salah satu pasal dalam RUU Perampasan Aset ini adalah pemerintah bisa menyita aset koruptor hingga ada putusan final dari pengadilan.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
Mahfud menceritakan dirinya pernah punya pengalaman saat menangani kasus korupsi BLBI. Jika RUU Perampasan Aset ini disetujui maka pemerintah bisa menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
"Saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan aset sekian juta hektar ke negara sebagai jaminan utang ke negara. Karena masih proses di pengadilan, kita simpan dokumennya," tutur Mahfud.
"Tiba-tiba (aset jaminan) sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan," imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan selain RUU Perampasan Aset ada satu RUU yang juga diajukan pemerintah dan hingga saat ini belum disetujui DPR. RUU itu yaitu RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Mahfud menjabarkan salah satu poin dari RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai ini adalah transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 100 juta.
"Kalau lebih dari Rp100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai. Kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana," kata Mahfud.
"Misal Mahfud mau belanja. Uang sekian kirim ke anda sekian. Terus pemerintah tahu Pak Mahfud uangnya dari mana. Dari rekening sendiri dikirim ke siapa? Ada nomor rekening (yang dituju)," imbuh Mahfud.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca Selengkapnya