Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tidak Ada Bukti Baru Menurut KUHP
Penolakan peninjauan kembali MA terhadap sembilan terpidana kasus Vina Cirebon menunjukkan komitmen lembaga hukum untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sembilan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam keputusan sebelumnya dan tidak ada bukti baru yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini sempat menghebohkan masyarakat, setelah Vina dan Eky ditemukan tewas di flyover Talun, Sumber, Cirebon dalam keadaan yang sangat mengenaskan. Para terpidana mengajukan permohonan PK dengan harapan untuk memperbaiki putusan hukum, namun MA memutuskan untuk menolak permohonan tersebut setelah melakukan musyawarah yang panjang.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa kasus pembunuhan Vina ditarik Polda Jabar? Alasan kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar dari Cirebon beberapa tahun lalu.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
"Dan putusan yang pada pokoknya, menolak peninjauan kembali para terpidana, lalu, pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex yuris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto, Jubir Mahkamah Agung, seperti yang dilansir dari Youtube Liputan6 pada Selasa (17/12). Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung
Pada Senin, 16 Desember 2024, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sembilan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Pembacaan putusan ini dilakukan setelah melalui musyawarah yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Burhan Dahlan, bersama beberapa hakim anggota lainnya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak terdapat kekeliruan dalam proses pengadilan sebelumnya yang bisa dijadikan alasan untuk mengabulkan permohonan PK tersebut. Setelah putusan dibacakan, keluarga para terpidana langsung menunjukkan reaksi emosional dengan menangis dan berpelukan, merasa kecewa karena harapan mereka untuk mendapatkan keadilan melalui peninjauan kembali tidak terwujud.
Alasan Novum Tidak Dianggap Bukti Baru
Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) disebabkan oleh masalah novum atau bukti baru yang disampaikan oleh para terpidana. Majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut, bukti baru haruslah merupakan informasi yang tidak diketahui sebelumnya dan mampu membantah atau memperbarui keputusan pengadilan yang telah ada. Dalam hal ini, bukti yang disampaikan dianggap tidak relevan dan tidak memenuhi kriteria sebagai sesuatu yang baru.
“Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum,” ujar perwakilan Tim Peradi yang mendampingi PK tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, sebagaimana dikutip dari Liputan6 Regional.
Dengan demikian, keputusan MA menunjukkan bahwa bukti baru yang diajukan tidak dapat mengubah hasil putusan sebelumnya, sehingga permohonan PK tidak dapat diterima.
Penjelasan Hakim tentang Tidak Ada Kekhilafan
Hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat kesalahan dari hakim di tingkat judex facti maupun judex juris. Judex facti merupakan hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri, sedangkan judex juris adalah hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi.
Dengan tidak adanya kesalahan pada kedua tingkatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak memiliki alasan yang cukup untuk diterima. Oleh karena itu, para terdakwa akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku seumur hidup mereka.
Kasus Vina Cirebon Kembali Ramai Usai Film Vina Sebelum 7 Hari
Kasus pembunuhan yang melibatkan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada tahun 2016, melibatkan sembilan orang terpidana yang kini sedang mengajukan permohonan kasasi (PK). Kejahatan ini dianggap sebagai salah satu kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan masyarakat.
Para terpidana sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, namun mereka kini berharap untuk mendapatkan keringanan atau peninjauan ulang terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Kasus ini kembali menarik perhatian publik setelah dirilisnya film berjudul "Vina Sebelum 7 Hari", yang mengangkat kisah mereka.
Setelah film tersebut tayang, banyak warganet yang berspekulasi mengenai identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan, yang dinilai mirip dengan yang terdapat dalam film.
Implikasi Penolakan PK terhadap Sistem Hukum
Penolakan permohonan kasasi dalam kasus ini menarik perhatian publik dan mencerminkan ketegasan Mahkamah Agung dalam mengevaluasi permohonan yang diajukan. Dengan keputusan ini, para terpidana diwajibkan untuk menjalani hukuman sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak bisa diubah tanpa adanya bukti baru yang cukup kuat. Diharapkan, keputusan ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Apa yang menjadi alasan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam kasus Vina Cirebon?
Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa tidak terdapat kesalahan dari hakim dalam keputusan sebelumnya, serta bukti baru yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apa itu novum dalam proses PK?
Novum merupakan sebuah bukti baru yang sebelumnya tidak dikenal dan memiliki potensi untuk memengaruhi keputusan pengadilan yang telah diambil sebelumnya.
Siapa saja yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina?
Sembilan orang yang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Di antara mereka terdapat beberapa nama yang telah disebutkan dalam keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
Apa akibat yang ditimbulkan oleh penolakan permohonan kasasi terhadap para terpidana?
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, para terpidana diwajibkan untuk melanjutkan masa hukuman mereka sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.