Mantan hakim MK sebut kisruh KPK-Polri cuma bisa diselesaikan Jokowi
Merdeka.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil langkah tegas untuk dapat mengakhiri kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Menurut dia, presiden memiliki wewenang yang diamanahkan konstitusi memerintahkan kapolri untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum atas suatu kasus.
"Saya kira kalau kita kembali ke UUD 1945 semuanya kembali kepada Presiden. Dibenarkan presiden melakukan apapun juga tanpa harus melihat pada UU pokok kepolisian," ujar Harjono di Jakarta, Senin (26/1).
Harjono mengatakan wewenang presiden tersebut tidak dapat dibatasi oleh UU Kepolisian. Dia justru mempertanyakan mengapa UU Kepolisian dibuat dengan memberi batasan bagi presiden untuk tidak melakukan intervensi.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
"Padahal kapolri itu harus patuh pada presiden langsung," kata dia.
Dia mengandaikan pendapatnya pada situasi saat seorang kapolri memasuki masa pensiun. Menurut dia, selain masa karena pensiun, posisi kapolri juga dapat diganti apabila presiden berganti.
"Itu jelas jabatan yang diinginkan presiden. Jadi, setiap saat kalau presidennya ganti, tanpa menunggu pensiun bisa diganti (kapolri), bisa terjadi seperti itu," ungkap dia.
Sehingga, Harjono menganggap apabila presiden memerintahkan kapolri untuk menghentikan proses hukum bukan merupakan bentuk pelanggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan presiden tanpa harus menunggu keadaan mendesak.
Di samping itu, Harjono pun mempertanyakan substansi desakan yang ditujukan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna menyelesaikan kisruh ini. Dia mengatakan penerbitan Perppu harus melihat seluruh aspek dan tidak bisa sembarangan.
"Yang jadi pertanyaan, Perppu macam apa? Kalau wadahnya, oke lah, Presiden. Tapi masalahnya Perppu kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Apa yang kurang di situ harus dideteksi. Apa UU Kepolisian tidak mengatur kejadian ini, kemudian Presiden mau mengisi di UU Kepolisian itu," ungkap dia.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca Selengkapnya