Mantan Narapidana Kasus Narkoba Asal Papua Nugini Dipindah ke Rudenim Jayapura
Merdeka.com - Warga Negara (WN) Papua Nugini, Brian Saban alias Bram (32) dipindah ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jayapura, setelah sebelumnya dititipkan di Rudenim Makassar. Bram merupakan mantan narapidana narkoba yang pernah ditahan di Lapas Narkoba Kelas IIA Sungguminasa.
Dia diantar oleh satu orang petugas escort atau pengawal dari Rudenim Makassar menuju Timika pukul 06.00 WITA menggunakan maskapai penerbangan Batik Air. Selanjutnya pukul 10.40 WIT menuju Jayapura dengan pesawat Batik Air lagi untuk diserahterimakan dengan pihak Rudenim Jayapura.
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang mengatakan, Bram kerap berada di Jayapura untuk urusan bisnis, membeli perlengkapan toko kelontong. Dia tertangkap dalam penggerebekan saat bermalam di rumah temannya di Jayapura dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang dulunya pernah dikarantina di Pulau Rubiah? Pulau Rubiah menjadi pusat karantina bagi jemaah dari Aceh dan beberapa daerah lainnya yang ada di Sumatera.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Di PN Jayapura, warga asal Aitape Papua Nugini ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan pada Januari 2016.
"Karena kerap bikin masalah di Lapas Jayapura, terpidana Brian Saban ini kemudian di-rolling ke Lapas terjauh dan ditempatkanlah dia di Lapas Narkoba kelas IIA Sungguminasa, terhitung sejak tahun 2018 untuk menghabiskan masa tahanan. Setelah habis masa tahanan yang di antaranya terpidana WNA ini pernah dapat remisi, dia kemudian dikirim ke Rudenim Makassar pada 31 Maret 2020," terangnya.
Setelah habis masa tahanan, Bram diserahkan ke kantor imigrasi Makassar. Selanjutnya dipindahkan ke Rudenim Makassar dengan status titipan selama tujuh hari. Lewat dari itu, harus dipindahkan ke Rudenim. Setelah lima bulan lamanya di Rudenim Makassar menunggu urusan administrasi selesai, WNA ini kemudian dipindahkan ke Rudenim Jayapura.
Togol menjelaskan, Pemindahan Bram ke Rudenim Jayapura untuk memudahkan pelaksanaan deportasi ke negara asalnya, Papua Nugini. "Setelah proses serah terima, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh pihak Rudenim Jayapura," tambah Togol.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaKasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di mutasi, usai video emak-emak viral gerebak sarang narkoba.
Baca Selengkapnya